OJK Kepri Tak Tahu Bank Mandiri Bintan Center Dibobol Pegawainya Rp 5 Miliar
Oleh : Hadli
Kamis | 09-05-2019 | 10:06 WIB
ojk-kepri-m-irwan.jpg
Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Iwan M Ridwan mengaku tidak mengetahui adanya pembobolan dana Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang sebesar Rp 5 miliar yang dilakukan Agus Simbara Wijayadi, selaku teller di Bank tersebut.

"Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Kepri seperti Mandiri yang berada di Jakarta melaporkan ke OJK Pusat, jadi tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke OJK daerah. Dalam kasus ini kita baru tau setelah adanya konfirmasi ini," ujarnya saat ditemui BATAMTODAY.COM di Kantor OJK Kepri, Taman Baloi, Batam, Rabu (8/5/2019).

OJK Kepri, kata Iwan, hanya menanggani laporan dari Bank yang berpusat di wilayah Kepri, seperti Bank BPR Syariah dan lainnya. Untuk mekanisme Bank-bank yang berpusat di luar wilayah Kepri seperti Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang berkewajiban melaporkan ke Kanwil, Kanwil melaporkan ke Bank pusat yang selanjutnya diteruskan ke OJK pusat.

"Jadi tidak ada kewajiban ke OJK daerah, tetapi dalam kasus ini ada namanya laporan anti frout, pasti sudah dilaporkan ke OJK Pusat. Kita akan coba koordinasi dengan pusat," tambah Iwan.

Kasus ini telah bergulir di meja hijau PN Tanjungpibang. Terdakwa Agus Simbara Wijayadi, teller Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang didudukkan atas perbuatannya yang melakukan pembobolan hingga mengakibatkan Bank tersebut merugi Rp 5 miliar. Namun hanya dijerat pasal pencurian. Padahal, selaku pegawai Bank, semestinya terdakwa juga dijerat dengan UU Perbankan.

Sangkaan riangan pencurian biasa atas pembobolan perusahaan plat merah ini, dibacakan jaksa penuntut umum, Nolly Wijaya di PN Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam dakwaanya, jaksa Nolly Wijaya mengatakan, terdakwa Agus Simbara Wijayadi bin Ade Jaya pada 9 Agustus 2018 sampai 01 Januari 2019 bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Atas perbuatanya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Nolly Wijaya.

Nolly Wijaya dalam dakwaanya, juga menguraikan modus dan cara perbuatan terdakwa Agus Simbara dalam membobol dana kas Bank Mandiri yang diawali dengan perekaman ID Pasword supervisor, Dian Handayani dan Kepala Cabang Bank Mandiri Bintan center, Yeni Dumora saat melakukan transaksi penyetoran dan pengiriman dana di atas kewenangan terdakwa sebagai teller.

"Setelah merekem Id Pasword, kode transaksi supervisor dan Kepala Cabang Bank Mandiri, selanjutnya terdakwa mulai mengambil uang dari kas Bank Mandiri dengan cara melakukan transaksi pengiriman uang secara berulang-ulang dengan menulis data identitas pengirim palsu. Pengiriman tersebur ditujukan terdakwa kepada penerima uang atas nama Sintia dengan nomor rekening 105-000675479-4 dengan jumlah transaksi secara berulang sejak Agustus 2018 sebanyak 15 kali hingga September 2018," sebut Nolly.

Selain kepada Sintia, transaksi palsu yang sama juga dilakukan terdakwa Agus Simbara Wijayadi ke rekening atas nama Darmaji Alim dengan nomor rekening 121-000675479-4 sebanyak 15 kali sejak Oktober 2018 hingga Februari 2019.

"Adapun maksud terdakwa mengirimkan uang ke rekening atas nama Sintia dan rekening atas nama Darmaji Alim dengan menggunakan identitas fiktif selaku pengirim adalah untuk digunakan terdakwa sebagai taruhan bermain judi bola Online sebab kedua rekening tersebut adalah rekeking bandar judi bola di website M88.Com," ujar jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menyidangkan perkara ini kebingungan setelah majelis memeriksa saksi dan membandingkan pasal yang didakwakan penuntut umum.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Admiral dan dibantu Henda Karmila dan Acep Sofian Sauri sebagai hakim anggota. Sementara saksi yang diperiksa, masing-masing Yeni Dumora (Kacap Bank Mandiri Bintan Center), Dian Handayani (Supervisior), Yusmarlinar (Verifikator), Rati Meli dan Edi Wijaya (pegawai Bank Mandiri Bintan Center).

Kepada saksi Yeni Dumora, majelis mempertanyakan cara terdakwa Agus Sembara Wijayadi melakukan pencurian melalui transaksi fiktif tidak ketahuan selama 9 bulan. "Pencurian kan konvensional, ini dilakukan transaksi elektronik perbankan, bagaimana bisa tidak ketahuan,? tanya Acep.

Mirisnya, majelis juga mempertanyakan apakah yang dilakukan terdakwa ini sudah dilaporakan Bank Mandiri Bintan Center ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya? "Sampai saat ini saya tidak tahu," jawab saksi Yeni Dumora selaku Kacab Bank Mandiri Bintan Center.

Kembali ke Iwan, dari kaca matanya selaku Kepala OJK Kepri juga tidak dapat memastikan apakah pidana yang dilakukan terdakwa Agus Simbara Wijayadi sebagai orang dalam bentuk pencurian atau perbankan. Alasannya, karena tidak melakukan pemeriksaan sendiri, apalagi ia baru mengetahui kasus ini setelah dikonfirmasi.

Bahkan, kata dia sejak kasus ini bergulir di kepolisian, OJK Kepri tidak pernah sama sekali diminta keterangan sebagai saksi. "Saya tidak bisa menyimpulkan karena saya tidak terlibat dalam pemeriksaan, kecuali dari awal kami dilibatkan," ujarnya.

Editor: Gokli