Rekapitulasi Suara di PPK Sagulung Dibuka 10 Panel
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 08-05-2019 | 17:05 WIB
ketua-ppk-sagulung11.jpg
Ketua PPK Sagulung, Herman. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berdasarkan surat KPU RI No 796 tahun 2019, ambang batas penghitungan suara tingkat panitia penghitungan kecamatan (PPK) telah diperpanjang hingga Kamis (9/5/2019).

Demi pencapaian target rekapitulasi suara KPU Kota Batam telah membuka 10 panel rekapitulasi suara di PPK Sagulung.

Ketua PPK Sagulung, Herman mengatakan pihaknya telah membuka 10 panel penghitungan suara karena masih ada 8 TPS lagi di Kelurahan Tembesi yang masih terpending.

"Ada 8 TPS yang masin pending yakni TPS, 9, 11, 81, 83, 103, 104, 107 dan 109 semua di kelurahan Tembesi. Yang sudah rampung 111 TPS," ujar Herman, Rabu (8/5/2019).

Sementara itu untuk kelurahan Sungai Langkai telah mencapai 113 TPS, dan tidak ada yang pending, semuanya berjalan lancar tak ada kendala.

Di kelurahan Sei Lekop, 56 TPS telah selesai. Hal sama juga di Kelurahan Sagulung Kota hingga 83 TPS sudah rampung dan di kelurahan Sei Pelunggut 24 juga telah selesai tanpa ada kendala.

"Di kelurahan Sei Binti terdapat 8 TPS, dan yang pending di TPS 7. Tapi mudah-mudahan siang ini, semuanya lancar," pungkasnya.

Editor: Yudha