Rekapitulasi Suara di Kecamatan Batuaji dan Sekupang Diperpanjang Hingga Besok
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 08-05-2019 | 16:41 WIB
kpu-kepri-widioni11.jpg
Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung Sulistiyo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - KPU RI memperpanjang ambang batas pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Sagulung dan Sekupang hingga Kamis (8/5/2019).

Seperti diketahui, ambang batas waktu penyelesaian pleno terbuka tingkat kecamatan adalah Selasa (7/5/2019) kemarin, Sedangkan Kamis (9/5/2019) batas akhir pleno terbuka tingkat KPU Kota Batam. Sehingga pada Jumat (10/5/2019) dilanjutkan pleno terbuka tingkat KPU Provinsi Kepri.

Namun karena adanya keterlambatan pada proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Sagulung dan Sekupang, maka hal ini membuat pleno suara di KPU Kota Batam ikut terkendala.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan berdasarkan keputusan KPU RI bahwa ambang batas waktu pleno tingkat Kecamatan/PPK diperpanjang hingga Kamis (9/5/2019) besok.

"Rekapitulasi di PPK Sagulung dan Sekupang akhirnya diperpanjang hingga tanggal 09 Mei dan pleno lanjutan tingkat Kota Batam diperpanjang hingga tanggal 10 Mei pagi hari. Kemudian pada siangnya akan bergabung pada pleno KPU Provinsi Kepri. Dikarenakan jadwal pleno rekapitulasi di KPU Kepri sudah diundangkan untuk tanggal 9 sampai 10 Mei 2019 di Hotel CK Tanjungpinang. Semua hal ini telah sesuai dengan surat KPU RI No. 796 tahun 2019," pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi keterlambatan ini, Komisioner Bawaslu Batam Nopialdi Tanjung meminta untuk dua kecamatan yang masih belum selesai proses rekapitulasinya tersebut dibukakan 10 panel penghitungan, agar rekapitulasi berjalan cepat.

"Kita sudah koordinasi dengan KPU dan mengambil langkah agar dipercepat dan kita meminta agar ada penambahan panel," terang Nopialdi.

Editor: Yudha