Rapat Konsultasi Publik

Taba Tegaskan Rapat di Kemenko Perekonomian Bukan Membahas Pelantikan Ex-Offico
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 08-05-2019 | 10:40 WIB
taba-dk-btm.jpg
Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar menyatakan Rapat Konsultasi Publik yang digelar di Kantor Menko Perekonomian RI, Jakarta, Selasa (07/05/2019) pagi, bukan dalam rangka pembahasan percepatan pelantikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjadi Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Taba menjelaskan, rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono tersebut beragendakan konsultasi publik rancangan Peraturan Pemerintah (PP) perubahan kedua PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam rapat tersebut, Sesmenko selaku pimpinan rapat bersama tim teknis prinsipnya hanya mencatat saja dari aspirasi dan tanggapan yang diberikan peserta rapat. Dari hasil penyampaikan aspirasi dan masukan itu, selanjutnya akan digodok di tim teknis.
Kemudian disampaikan ke Menko Perekonomian, Darmin Nasution sebagai masukan. "Jalannya rapat begitu saja. Rapat dimulai jam 1 siang tadi dan berakhir sebelum jam 4 sore. Dari rapat tadi, beberapa peserta rapat ada yang merasa sudah terwakili," ujarnya saat dihubungi.

Walau begitu, dia tidak menampik adanya beberapa Asosiasi Pengusaha dan pihak lain yang menanyakan proses pengesahan Ex-Officio oleh Pemerintah Pusat. Para peserta rapat sendiri akunya, ada yang menyetujui mengenai pengaturannya, namun ada juga yang masih perlu pertimbangan karena dianggap masih belum tepat bagi perkembangan Batam ke depannya.

"Tanggapannya hampir semua setuju (revisi PP 46/2007) demi kemajuan Batam. Apapun yang diputuskan Pemerintah Pusat, sepertinya mereka sependapat. Secara garis besar begitu," lanjutnya.

Konsultasi publik ini sendiri bertujuan dalam rangka memenuhi unsur, bahwa untuk terbitnya suatu produk peraturan perundangan-undangan, harus ada konsultasi publiknya. Rencananya, usai rapat Selasa (7/5/2019) ini, akan ada rapat lanjutan soal pendalaman revisi PP 46/2007.

"Intinya, semua stakeholder sampaikan aspirasi soal Ex-Officio. Walaupun ada yang setelah memberikan masukan soal Ex-Officio, memberikan masukan lain. Seperti soal FTZ (free trade zone), dan pelayanan-pelayanan yang selama ini jadi hambatan. Karena tadi hadir juga dari Dirjen Bea Cukai, Dirjen Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham. Tetapi tanggapan yang diperlukan tadi, soal Ex-Officio," paparnya.

Pemerintah Pusat sebutnya saat ini tengah berupaya menggesa revisi PP 46/2007. Revisi PP ini menjadi dasar hukum untuk Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, seperti yang diwacanakan belakangan ini.

"Tadi tak ada pembahasan ke pelantikan. Karena itu bukan kewenangan di rapat, tetapi di Menko dan Presiden," tuturnya.

Kamis (09/05/2019) mendatang, Taba juga menyebutkan masih akan dilakukan pertemuan lanjutan di Jakarta, dengan agenda membahas harmonisasi revisi PP 46/2007. Dilanjutkan pada Kamis sore, direncanakan akan ada pelaksanaan rapat Dewan Kawasan di Jakarta.

Editor: Gokli