Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di PN Tanjungpinang, Korban Minta A Hang Diperiksa
Oleh : Hadli
Selasa | 07-05-2019 | 17:16 WIB
markus-hukum1.jpg
Pelaku kekerasan terhadap wartawan yang kebal hukum di Kepri. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Charles Sitompul, wartawan korban penghalangan dan kekerasan oleh tersangka Moh Icsan Adi Halik alias Samper alias Chan --yang diduga suruhan A Hang alias Arifin, saat meliput di Pengadilan Negeri Tanjungpinang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (7/5/2019) pagi.

Pemeriksaan wartawan korban kekerasan dan penghalangan saat meliput ini, merupakan tindak lanjut proses hukum atas laporan pada 2016 lalu.

Usai dilakukan pemeriksaan dan penyerahan barang bukti, saksi korban Charles Sitompul mengatakan, selain diminta menyerahkan alat bukti, penyidik juga menjelaskan tindak lanjut proses hukum yang dilakukan.

"Tadi penyidik meminta alat bukti dan kelanjutan proses dalam kasus ini," kata Charles Sitompul usai diperiksa Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.

Alat bukti tersebut berupa handicam dan handpone sebagai alat melakukan peliputan saat dihalangi dan dirusak oleh tersangka Moh Icsan Adi Halik alias Samper alias Chan.

Ketika itu, 26 Juli 2016 sekitar pukul 13.45 Wib korban dan wartawan lainnya tengah melakukan meliput A Hang alias Arifin sebagai pemilik kapal yang hadir sebagai saksi di PN Tanjungpinang.

"Saya minta Jaksa berikan juga petunjuk kepada penyidik untuk memanggil A Hang alias Arifin sebagai saksi dalam kasus penghalangan liputan dan kekerasan terhadap wartawan," ujarnya.

Pasalnya, kata Charles, pada saat terjadi penghalangan, Moh Icsan sempat mengatakan tindakan dan upaya penghalangan atas permintaan A Hang alias Arifin.

"Dari ucapan Moh Icsan, patut kita duga ada keterlibatan A Hang alias Arifin. Tujuan awalnya saat itu tidak menghendaki dirinya yang bersaksi dalam sidang atas penyeludupan mikol yang ditangkap TNI AL diketahui publik sehingga terjadi penyerangan itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Kepri melakukan penyelidikan internal penanganan kasus penghalangan peliputan dan kekerasan terhadap 3 wartawan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 2016 lalu.

Proses penyelidikan langsung diperintah oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto yang merespon adanya penangan kasus yang belum selesai di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

"Kasus ini menjadi atensi Kapolda Kepri (Irjen Pol Andap Budhi Revianto) meminta kita
(Propam Polda Kepri) melakukan penyelidikan dan sejak pagi anggota ke Tanjungpinang, saat ini masih disana belum memberikan laporan," kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol I Gede Mega Suparwitha kepada Batamtoday.com di Mapolda Kepri, Kamis (2/5/2019) siang.

Editor: Yudha