Sempat Mangkrak, Kapolda Kepri Perintahkan Kasus Kekerasan kepada Wartawan Diproses
Oleh : Hadli
Jum\'at | 03-05-2019 | 08:40 WIB
markus-hukum.jpg
Pelaku kekerasan terhadap wartawan yang kebal hukum di Kepri. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bid Propam Polda Kepri melakukan penyelidikan internal penanganan kasus penghalangan peliputan dan kekerasan terhadap 3 wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 2016 lalu.

Proses penyelidikan langsung diperintah oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto yang merespon adanya penangan kasus yang belum selesai di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

"Kasus ini menjadi atensi Kapolda Kepri (Irjen Pol Andap Budhi Revianto) meminta kita
(Propam Polda Kepri) melakukan penyelidikan dan sejak pagi anggota ke Tanjungpinang, saat ini masih di sana belum memberikan laporan," kata Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol I Gede Mega Suparwitha kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Kamis (2/5/2019) siang.

Kasus ini bermula saat sidang dugaan penyeludupan KM Kariama Indah. A Hang alias Ariffin sebagai pemilik kapal hadir sebagai saksi di PN Tanjungpinang.

Pengusaha ini diduga menyewa sekelompok orang untuk mengamankan proses sidang dari wartawan. Pada saat melakukan peliputan para wartawan dari berbagai media mendapat intimidasi disertai penghalangan tugas jurnalis serta melakukan pengrusakan kamera dan kekerasan kepada 3 orang wartawan.

Dalam proses pidana yang dilaporkan wartawan, Ican ditetapkan sebagai tersangka, namun kurang lebih tiga tahun berjalan kasus tak junjung selesai.

Direktur Kriminal Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto memastikan kepada BATAMTODAY.COM bahwa kasus tersebut masih ditindaklanjuti penyidik. Namun katanya, ada kendala yang dihadapi dalam proses melengkapi berkas menuju P21.

"Kasusnya masih dalam proses. Dakam tahapan tahap 1 berkas yang kita serahkan ke Kejakaaan dikembalikan dengan petunjuk. Petunjuk tersebut terkendala. Tetapi untuk jelasnya Jumpa Kasubdit (AKBP Fadli) saya masih di luar," kata dia saat dikonfirmasi via telepon.

Diberitakan sebelumnya, tersangka melanggang bebas berkeliaran seperti tidak tersentuh hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan kepada sejumlah wartawan yang berupaya mengumpulakan informasi sebagai sajikan dalam berita unttuk masyarakat luas.

Ican sering terlihat mondar-mandir di Kantor Pemprov Kepri dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Gokli