Proses Hukum Dugaan Money Politik Oknum Caleg di Batam Masih Bergulir di Gakkumdu
Oleh : Gokli
Jumat | 26-04-2019 | 11:16 WIB
naga-batam.jpg
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua kasus dugaan money politik yang dilakukan oknum Caleg dari dua Parpol berbeda di Batam sebelum hari H Pemilu 17 April 2019 atau pada saat masa tenang, masih bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal ini dibenarkan anggota Gakkumdu dari pihak Kejaksaan. Di mana, kedua kasus tersebut tetap diproses dengan melalui berbagai proses.

"Untuk dua kasus adanya video bagi-bagi uang (Caleg NY dan AS) dan laporan lewat WhasApp ke Bawaslu (Caleg AA) telah dilakukan rapat pertama I dan II oleh Gakkumdu. Meski Pemilu sudah usai, dugaan pelanggaran ini tetap masih bisa diproses. Kami minta masyarakat bersabar, kasus ini bukan didiamkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada," kata Filpan FD Laia, anggota Gakkumdu yang juga Kasi Pidum Kejari Batam, Jumat (26/4/2019).

Dijelaskannya, untuk menentukan apakah kasus itu termasuk pidana Pemilu dan ada tidaknya pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban, setelah adanya pertemuan III antara Gakkumdu Batam. Sementara ini, setelah pertemuan II akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi.

"Setelah semua itu rampung, baru ditentukan apakah kasus itu layak ditingkatkan ke penyidikan atau hanya sebatas pemberian sanksi administrasi," jelasnya.

Meski demikian, Filpan meminta agar masyarakat tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja Gakkumdu Batam. Sebab, dengan pengawasan dari masyarakat, Gakkumdu akan benar-benar menengakkan proses dan aturan dengan transparan.

"Pengawasan masyarakat tentunya perlu, agar sama-sama berlajan sesuai proses," tutupnya.

Editor: Chandra