KPU Kepri Tegaskan Tidak Ada Aturan Melarang Wartawan Meliput Rekapitulasi Suara Pemilu
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 20-04-2019 | 16:04 WIB
widiyono-kpu-kepri1.jpg
Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung S. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak diperbolehkannya awak media meliput ke dalam lokasi rekapitulasi suara pemilu 2019 menjadi atensi tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Kepada awak media, Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung S mengatakan telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Batam, Syahrul Huda agar mengirimi surat kepada Polresta Barelang agar memberikan izin untuk awak media bisa meliput ke dalam lokasi rekapitulasi.

"Perihal ini, aturan dari KPU RI kan tidak ada pelarangan wartawan meliput, karena itu menujukkan pemilu yang adil dan transparan," ujarnya, Sabtu (20/4/2018).

Ia menyatakan, saat ini perihal penjagaan pengamanan merupakan wewenang dari pihak kepolisian. Namun meskipun begitu wartawan yang merupakan corong informasi kepada masyarakat selayaknya juga memiliki tempat dalam penyaksian rekapitulasi suara tersebut.

"Karena yang menjagakan pihak kepolisian, dan itu perintah komando dari atasan mereka, jadi kita harus pahami juga. Intinya kita akan minta ketua KPU kota Batam mengirimin surat ke Polresta agar mengizinkan wartawan meliput hingga ke dalam lokasi rekapitulasi suara," lanjutnya.

Ia juga menambahan, jika nantinya awak media diberikan izin dalam meliput ke lokasi rekapitulasi suara, diharapkan tidak semuanya.

"Karena kita juga melihat keterbatasan tempat, dan juga ada batas steril tertentu, terutama yang berdekatan dengan kotak suar yang telah di segel," pungkasnya.

Editor: Yudha