Kampanye di Masa Tenang Terancam Pidana Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta
Oleh : Hendra
Sabtu | 13-04-2019 | 19:04 WIB
palu-hukum.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - KPU dan Bawaslu telah mengimbau semua peserta Pemilu 2019 untuk menaati semua aturan, termasuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang mulai 14-16 April.

Tak hanya kampanye secara langsung, termasuk juga lewat media sosial (Medsos) dilarang. Hal ini juga yang membuat Bawaslu Batam mengimbau peserta Pemilu mulai menghapus akun Medsos selama masa tenang, karena memang ada sanksi pidana bagi yang melanggar.

Adapun peserta Pemilu yang melakukan kampanye selama masa tenang, bisa terkena pidana kurungan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Ini diatur dalam pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal 492 UU nomor 7 tahun 2019.

Selain mengenai larangan kampanye di masa tenang, KPU dan Bawaslu juga meminta peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), terlebih yang bertebaran di pinggir jalan.

Editor: Gokli