Bawaslu Batam Imbau Peserta Pemilu Hapus Akun Medsos Selama Masa Tenang
Oleh : Hendra
Sabtu | 13-04-2019 | 18:52 WIB
nopialdi-bawaslu-btm.jpg
Komisioner Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Batam, Nopialdi Tanjung. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain mengimbau menertibkan alat peraga kampanye (APK), Bawaslu Batam juga meminta para peserta Pemilu 2019 untuk menghapus akun media sosial (Medsos) selama masa tenang 14-16 April.

Hal ini untuk mengantisipasi peserta Pemilu melakukan kampanye lewat Medsos selama masa tenang. Sebab, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang yang berlaku.

"Untuk kampanye sudah jelas dilarang dan itu ada dalam undang-undang pemilu, baik kampanye secara langsung maupun di media sosial," ujarnya, Nopialdi Tanjung, Komisioner Bawaslu Batam, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (13/04/2019).

Ia menegaskan, semua itu telah diatur dalam Undang-Undangan nomor 7 tahun 2017, dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 32 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Intinya kita patuhi aturan perundang-undangan tersebut, dan mari ciptakan Pemilu yang jujur, aman dan adil," pungkasnya.

Perihal Medsos para kontestan, di akhir percakapan Nopialdi juga menegaskan sudah seharusnya mulai dihapus, apalagi perihal postingan kampanye para Caleg dan Parpol.

Editor: Gokli