Minggu Tenang Kampanye, Jalanan Harus Bersih dari APK
Oleh : Hendra
Sabtu | 13-04-2019 | 08:52 WIB
tenang-dulu1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengatakan mulai Minggu (14/4/2019) adalah hari dimulainya minggu tenang kampanye dan atribut kampanye telah harus dikosongkan dari jalanan dan tempat lainnya.

Hal ini disampaikan Komisioner Devisi Hukum KPU Batam, M Sidik. "Tanggal 14 sudah nggak boleh lagi kampanye, karena minggu tenang, pada tanggal 14 tersebut juga segala atribut kampanye harus sudah tidak terlihat lagi," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (12/4/2019).

Jika nantinya pada minggu tenang masih ada yang melanggar, seperti kampanye, maka sudah seharusnya sanksi tegas diberikan oleh Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Dan juga untuk spanduk yang masih terlihat terpasang di jalanan, maka akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya itu nanti dari Bawaslu," ujarnya.

Ia menambahkan, perihal aturan minggu tenang ini jauh-jauh hari KPU telah menyampaikannya kepada seluruh peserta Pemilu. "Kalau masih nekat melanggar, ya berhadapan sama Bawaslu," pungkasnya.

Editor: Gokli