Hasil Rekonstruksi, Penganiayaan yang Menewaskan Roni Hasibuan di Adegan ke-10 hingga 46
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 12-04-2019 | 16:40 WIB
tsk-marlin11.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pembunuhan yang dilakukan Marlin Sinambela alias Mabeos bersama 5 rekannya terhadap Roni Friska Hasibuan direka ulang pihak kepolisian, Jumat (12/4/2019).

Sebanyak 47 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut. Sementara penganiayaan dimulai pada adegan kedelapan, saat korban dijemput di halte seberang kawasan Baloi Kolam.

Kemudian, penganiayaan mulai dilakukan pada adegan kesepuluh, saat Marlin memukulkan bongkahan batu ke kepala korban sambil menginterogasinya.

Hingga adegan ke 45, penganiayaan terus dilakukan. Sementara nyawa korban dihabisi oleh Marlin pada adegan 46 di lokasi jenazahnya ditemukan seminggu kemudian.

Dalam adegan itu, korban diseret ke dalam semak-semak. Kemudian korban memegang kaki pelaku saat ia akan ditinggalkan. Saat itu juga Marlin memukulkan besi plat secara berulang kali ke bagian kepala dan punggung korban hingga pegangan itu terlepas.

Sementara pada adegan terakhir, Marlin pergi meninggalkan korban dalam keadaan luka parah dan sudah tidak bisa bergerak. Sampai akhirnya jenazah korban ditemukan telah membusuk.

Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menggelar reka ulah atau rekontruksi kasus pembunuhan Roni Friska Hasibuan (43), pria yang ditemukan membusuk dengan tangan teriiat tali di Sekupang, Jumat (12/4/2019).

Proses reka ulang tersebut dilakukan di lapangan tembak Mapolresta Barelang, dan berlangsung lancar dengan 47 adegan yang diperagakan.

Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Ferry Suptiadi menerangkan, reka ulang itu dilakukan untuk mencocokkan pengakuan para tersangka dengan kejadian sebenarnya.

"Ada 47 adegan yang diperagakan, dan semua berjalan lancar. Tidak ada bukti baru yang kita temukan, dan semua sesuai dengan BAP," ujar Ferry.

Editor: Yudha