Terkendala Pengurusan Pindah TPS

Separuh Penghuni Lokalisasi Sintai Harus Pulkam Jika Ingin Nyoblos
Oleh : Hendra
Jumat | 12-04-2019 | 08:40 WIB
sosialisasi-kpu-sintai-19.jpg
KPU Batam saat mengadakan sosialisasi di lokalisasi Sintai, Tanjunguncang, beberapa saat lalau. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Separuh penghuni lokalisasi Sintai di Kampung Teluk Pandan, Tanjunguncang, Batuaji dipastikan tidak akan bisa menggunakan hak suara mereka saat pemilihan umum (Pemilu) 17 April nanti.

Hal ini terjadi karena kendala pengurusan formulir A5 (pindah TPS) yang telah melewati waktu. Ironisnya, mereka tidak memiliki KTP-el Batam, sehinga tidak bisa masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Meski mereka telah memiliki hak suara (hak untuk memilih), namun tidak bisa menggunakannya di Kota Batam. Tetapi, jika ingin tetap memilih atau mencoblos, mereka harus kembali ke kampung halaman sebelum hari H Pemilu.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung Sulityo mengatakan, mekanisme tentang pidah memilih ini telah diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 dan juga di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Untuk kepesertaan Pemilu, terlebih dahulu setiap warga harus masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di alamat KTP-el mereka, yangmana rentang waktunya yaitu dari April hingga Desember 2018 (9 bulan).

Setelah itu, jika mereka pindah kerja, sekolah, atau tugas dinas. Maka dapat pindah memilih (mengisi form A5), dari awal Januari sampai 17 Maret 2019 (3 bulan). Dan jika warga tersebut terlewatkan di DPT, dan juga DPTb, maka masih bisa memilih yakni masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Untuk DPK ini bisa dengan membawa KTP-el ke TPS, tetapi hanya bisa digunakan untuk mencoblos di alamat KTP-el mereka berada. Artinya tidak ada hak yang diabaikan," ujarnya, Kamis (11/4/2019).

Disinggung perihal 50% warga lokalisasi Sintai yang terkendala form A5 dan juga tidak terdaftar di dalam DPT di kampung halaman mereka, Agung hanya mengatakan, satu-satunya cara hanya dengan datang mencoblos ke alamat KTP-el yang mereka punya.

"Kalo alamat KTP-el nya sudah di Batam, berarti nyoblosnya dialamat tersebut (Batam). (Karena) satu-satunya cara datang nyoblos di alamat KTP-el," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda mengatakan, perihal ini sebelumnya telah pernah mereka adakan sosialisasi di kawasan lokalisasi Sintai. Di mana tentunya pidah memilih ini harus atas keinginan warga itu sendiri.

"Jika kemudian warga yang bersangkutan tidak mengurus pindah memilih pada tahapan yang sudah ditentukan oleh perundang undanggan, tentunya KPU tidak bisa memindahkannya begitu saja dengan mengeluarkan form A5," terangnya.

Editor: Gokli