Pengejaran Mulai Tanjungpinang, Batam dan Surabaya

Polres Tanjungpinang Bekuk Sindikat 3 Koli Sabu Lintas Kota
Oleh : Hadli
Kamis | 28-03-2019 | 15:28 WIB
erlangga2.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga. (Foto: Dok batamtoday.com).

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba antar provinsi melalui Controlled Delivery Of Drugs atas 3 koli sabu yang dikirim melalui Lion Parcel di Bandara Raja Ali Fisabilillah Tanjungpinang, Sabtu (9/3/2018) kemarin.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Kepri. Menurutnya, setelah menerima barang bukti sabu dari Bea dan Cukai Tanjungpinang dan pemeriksaan saksi-saksi kepada petugas Bea dan Cukai, Avsek serta Lion Air Parcel, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengikuti perjalanan pengiriman paket sabu dalam tas wanita sesuai alamat yang dikirim.

"Ada 3 koli yang diserahkan Bea dan Cukai dengan wilayah pengiriman yang berbeda. Total berat kotor sabu keseluruhan 5084 gram atau 5 Kg lebih," ungkap Erlangga, Kamis (28/3/2019).

Koli barang paket pertama atas nama pengirim Angrl Bag's dengan penerima atas nama Romy tujuan Jalan Tubanan Baru Blok G/ 2 Kelurahan Karang Pooh Kecamatan Tendes, Kota Surabaya dengan nomor Resi Pengiriman 11-19-982609 tanggal 08 Maret 2019. Paket itu berisikan 6 buah tas di dalamnya terdapat 18 paket, sedang berisikan sabu yang dibungkus plastik transparan.

Koli ke 2 atas nama pengirim Irma Bag's dan penerima atas nama Irfan tujuan Jalan Bulu Ina Nomor 7 Pisang Sel Ujung Pandang Kota Makasar Sulawesi Selatan dengan nomor Resi Pengiriman 11-19-982816 tanggal 08 Maret 2019, berisikan 4 buah tas di dalamnya terdapat 12 paket sedang berisikana sabu yang dibalut plastik transparan.

Koli ketiga, paket atas nama pengirim Irma Bag's dan penerima bernama Asri Tanti tujuan BTN Tabaria Blok A12 No. 12, Sulawesi Selatan dengan nomor Resi Pengiriman 11-19 -982930 tanggal 08 Maret 2019, berisikan 7 buah tas di dalamnya terdapat 20 paket, sedangkan yang berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.

Pengawasan Controlled Delivery Of Drugs dilakukan paket 1 koli atas nama Anggel Bag's dan penerima atas nama Romy tujuan Surabaya. Pada Rabu, 13 Maret 2019, sekira pukul 19.00 WIB di Lion Parcel Kota Surabaya, anggota Satresnarkoba langsung mengamankan seorang laki laki bernama NS yang telah menerima paketan yang berisi narkotika jenis sabu.

"NS mengaku disuruh temannya bernama EG melalui komunikasi chat whatsapp. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah NS, petugas menemukan 13 bungkus diduga berisi narkotika golongan I jenis pil ekstasi berlogo Lumba-lumba warna abu-abu yang dibungkus plastik transparan," jelasnya.

Untuk satu bungkus narkotika jenis pil ekstasi berlogo S warna biru yang dibungkus plastik transparan, satu bungkus narkotika jenis pil ekstasi berlogo monyet warna merah yang dibungkus plastik transparan, satu bungkus berisi pecahan narkotika jenis ekstasi warna merah, serta 3 paket berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

Selanjutnya, NS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari pengungkapan tersebut, kembali dikembangkan kepada pelaku yang melakukan pengiriman. Pada Sabtu, 23 Maret 2019 di Jalan Cijerah Gg. Nawawi No 47 Bandung, tersangka MF berhasil diringkus. Berdasarkan keterangan MF, ia mengirimkan paket berupa 3 koli berisi tas wanita bersama dengan kawannya berbama SL. SL berperan sebagai pengendali pada saat pengiriman 3 koli tas wanita berisiakan sabu," jelas Erlangga.

Dari ketetangan tersangka, SL berhasil ditangkap pada Senin, 25 Maret 2019 di Centre Park Blok A No. 08 Baloi Permai–Kota Batam yang selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.

Editor: Chandra