Hindari Transaksi Ilegal, Money Changer Wajib Gunakan Rekening Perusahan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 27-03-2019 | 19:21 WIB
IMG-20190327-WA0019.jpg
Ketua Umum Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso, didampingi Adin Winarto, Ketua APVA Tanjungpinang. (Foto: Romi).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengusaha valuta asing dilarang menggunakan rekening pribadi ataupun karyawannya dalam setiap bisnis yang dilakukan. Mengingat, bisnis money changer rentan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal dan tindak pidana kriminal. Mulai dari pencucian uang sampai pendanaan teroris.

Selaku Ketua Umum Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso, meminta agar pengusaha money changer proaktif dan harus Know Your Costumer (KYC).

"Jika menemukan segala sesuatu yang mencurigakan, hendaknya bisa dicek pada Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Amat Tantoso saat ditemui di Restoran Dim Sum Kota Batam, Rabu (27/3/2019).

APVA juga selalu melakukan sosialisasi pada setiap pengusaha valuta asing agar tertib administrasi. Setiap nasabah yang hendak menukarkan mata uang asing wajib dimintai identitasnya.

"Setiap transaksi harus masuk ke rekening perusahaan money changer tersebut. Jangan menggunakan rekening karyawan atau pribadi," jelasnya.

Saat ini, jumlah money changer di Indonesia berjumlah 2.034. Kepri berada pada urutan ke tiga setelah Bali dan Jakarta dengan jumlah 164 money changer. Bahkan, money changer di Kepri juga telah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) beberapa bank swasta lainnya.

Dengan adanya kerjasama ini, money changer tidak perlu lagi menjual atau menukarkan mata uang asing ke Singapura. Mereka cukup menjual di Indonesia.

"Karena tidak aman. Lagi pula Indonesia ini negara besar. Kenapa kita harus bergantung pada negara luar," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan BI, money changer yang berizin dilarang bertransaksi dengan money changer ilegal. Meskipun jumlah money changer banyak bertebaran di seluruh Indonesia, tetapi masih banyak perusahaan penukaran valuta asing ini tak berizin alias ilegal. Berdasarkan data APVA Indonesia, 612 money change belum memliki izin alias ilegal.

Sementara Adin Winarto, Ketua Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Tanjungpinang menyebutkan, Kepri tergolong daerah tersulit untuk melakukan pengontrolan money changer karena daerah kepulauan.

Namun, saat ini Kepri mendapat apresiasi dari APVA Indonesia karena tidak ada ditemukan adanya money changer ilegal.

"Kita mendukung pariwisata Indonesia. Terutama pariwisata di Kepri ini agar lebih maju dan wisatawannya terus meningkat," harapnya.

APVA juga bekerjasama dengan pihak kepolisian. Para pengusaha money changer juga merasa aman dan terbantu dengan adanya aplikasi Panic Button yang dirilis oleh Polresta Barelang.

"APVA Indonesia juga mendukung pelaksanaan Pilpres 2019 aman dan damai," pungkasnya.

Editor: Yudha