Ini Jadwal dan Teknis Pemungutan Suara Pemilu 17 April 2019 Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-03-2019 | 16:41 WIB
kpu-sosialisasi-pemilu1.jpg
Sosialisasi pemilu 2019 oleh KPU Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, mengatakan pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 dilaksankan mulai pukul 07.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib.

Komisoner KPU Kepri Bidang Data dan Hukum, Arison mengatakan, bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan diutamakan dari pemilih yang tedaftar di Daftar Pemilih Tambahan Khusus (DPTK).

"Jadi pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan DPTb, nantinya akan mendapat undangan C6 dari RT dan RW serta Kelurahan. Bagi yang sudah terdaftar di DPT dan DPTb, harus membawa identitas KTP. Kalau KTP tinggal atau tidak ada, KK atau identitas lain seperti paspor dan SIM juga boleh," ujarnya saat kegiatan sosialisasi pemungutan, perhitungan dan rekavitulasi suara Pemilu 2019 di Hotel Night and Day Tamjungpinang, Rabu (27/3/2019).

Sedangkan untuk masyarakat yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan khusus (DPTK), tanbah Arison, akan melakukan pencoblosan, mulai jam 12.00-13.00 Wib dengan membawa KTP.

"Pemilih yang terdaftar pada DPTK, hanya boleh mrnggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Tidak boleh digunakan di TPS yang alamatnya berbeda," ujarnya.

Ketika masyarakat belum dapat undangan memilih C6, boleh mengambilnya langsung di PPS Kelurahan. Pada tanggal 16 April 2019, undangan C6 sudah harus terbagi. Jika belum dibagikan harus dikembalikan KPPS ke PPS sebagai alat kontrol KPU Kepri.

Dilanjutkan Arison, setelah pemungutan suara, dilanjutkan dengan penghitungan suara oleh KPPS di TPS sampai dengan selesai.

"Jadi melalui sosialisasi ini, kami menyampaikan pada parpol, dan saksi caleg DPD-RI agar menyamakan persepsi bahwa pukul 07.00 Wib, KPPS sudah mulai melaksnaan pemungutan suara," ujarnya.

Sedangkan penghitungan surat suara, sebut Arison, akan dimulai pukul 13.00 Wib.

"Penghitungan suara dimulai dari pemilihan presiden, dilanjutkan ke penghitungan suara DPD-RI, DPR-RI, lalu DPRD provinsi dan terakhir DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Sedangkan penyampaian hasil penghitungan suara, semua saksi berhak mendapat salinan C1 di TPS, dan bagi saksi yang tidak hadir, boleh meminta data C1 itu di Kelurahan.

Salinan C1 di KPPS boleh tulis tangan dan boleh diketik melalui komputer, sebelum diserahakan panitia KPPS ke PPS kelurahan.

Formulir, C1 yang akan ditulis dan disiapkan KPPS, dari hasil rekavitulasi perolehan suara Pilpres, DPD dan Caleg ada sekitar 90 rangkap.

Sedangkan pelaksanaan rekapitukasi perolehan suara di tingkat kecamatan, akan dimuali pada 19 April 2019 atau 2 hari setelah pemungutan suara, dan dapat dibuka dalam 4 panel, dan masing-masing panel, merekapitulasi satu atau dua keluarahan dari 5 anggota PPK di kecamatan.

"Parpol juga kami minta menyiapkan 4 saksi dalam pelaksana rekapitulasi, yang juga diawali dari Perolehan suara Pilpres, DPD, DPR-RI dan seterusnya," ujarnya.

Dan rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang dibuka adalah hanya kotak suara pilpres, karena sumua rekap dari KPPS dan PPS sudah disimpan dan diletakkan dalam satu kotak suara.

"Lama waktu rekapitulasi diperkirakan 17 hari. Diperkirakan yang paling lama itu rekapitukasi di Batam karena memiliki lebih banyak TPS," pungkasnya.

Editor: Yudha