Manuel Ungkap Fakta Adanya Dugaan 'Permainan' dalam Perkara Terdakwa Erlina
Oleh : Gokli
Senin | 18-03-2019 | 21:00 WIB
pledoi-erlina-pn-batam1.jpg
Terdakwa Erlina saat menjalani persidangan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Segudang tanda tanya berkecamuk di pikiran seorang Manuel P Tampubolon, penasehat hukum terdakwa Erlina--mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana--yang tengah mencari keadilan atas tuduhan penggelapan sebesar Rp 4 juta, sesuai laporan awal pihak BPR ke Polisi.

Pelbagai tanda tanya yang diungkap Manuel P Tampubolon itu muncul akibat banyaknya kejanggalan yang dia temukan dalam perkara itu. Selian nilai kerugian dalam laporan polisi berbeda dengan surat dakwaan, juga soal penahanan yang tak sesuai aturan KUHAP.

Dalam perkara terdakwa Erlina, kata Manuel, pihaknya menemukan sejumlah fakta yang disinyalir menjadi bukti adanya 'permainan'. Fakta itu, katanya, seakan menunjukkan bahwa ada daya upaya agar terdakwa Erlina tetap dalam penjara tanpa memperdulikan hak-hak dasarnya sebagai warga negara.

Teranyar, kata Manuel, soal laporan kasasi yang dikirim Pengadilan Negeri (PN) Batam ke Panitera Mahkamah Agung Cq Panitera Muda Pidana di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada 4 Maret 2019. Di mana, dalam laporan kasasi itu, PN Batam melaporkan bahwa perkara terdakwa Erlina telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 18 Februari 2019 dengan nomor 396/Pid.Sus/2018 yang amarnya menguatkan putusan PN Batam tertanggal 27 November 2018 dengan nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm.

"Faktanya, dalam putusan PN Batam dan putusan PT Pekanbaru, bahwa terdakwa Erlina diadili dengan klasifikasi perkara Pidana Biasa (Pid.B) bukan Pidana Khusus (Pid.Sus). Perkara terdakwa Erlina yang diputus PN Batam tanggal 27 November 2018 dengan nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm dan yang diputus PT Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2019 dengan nomor 396/Pid.B/2018. Dari sini jelas terlihat ada manipulasi klasifikasi perkara yang dilaporkan PN Batam ke Panitera Mahkamah Agung Cq Panitera Muda Pidana di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada 4 Maret 2019," ungkap Manuel, Senin (18/3/2019) sore.

Manipulasi klasifikasi perkara itu, sambung Manuel, berimbas dikeluarkannya dua penetapan penahanan oleh Mahkamah Agung terhadap Erlina pada 6 Maret 2019. Penetapan pertama berlaku selama 50 hari terhitung dari tanggal 4 Maret 2019 dan penetapan penahanan kedua yang terbit di hari yang sama berlaku selama 60 hari terhitung mulai 23 April 2019.

"Meski ada dua penetapan penahanan yang terbit dalam satu hari dari MA, tetap saja ada kekosongan hukum penahanan terhadap Erlina sejak 28 Februari - 3 Maret 2019. Di mana, penetapan penahanan kedua (perpanjangan) dari Ketua PT Pekanbaru berakhir pada 27 Februari 2019. Kalau mengacu pada KUHAP dan Permenkumham nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011, pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), yang diterbitkan pada 27 Desember 2011, harusnya terdakwa Erlina lepas demi hukum. Nyatanya tidak demikian, Erlina tetap ditahan di Lapas Perempuan Batam," jelas Manuel.

Hal yang sama juga pernah terjadi saat perkara sedang bergulir di PN Batam. Di mana, majelis hakim membuat penetapan penahanan selama 31 hari, yang kemudian diklarifikasi di dalam persidangan merupakan kesalahan redaksional. Lainnya, pengajuan permohonan perpanjangan ke PT Pekanbaru dengan klasifikasi perkara Pidana Khusus (Pid.Sus), yang juga diklarifikasi merupakan kesalahan redaksional.

"Meski diklarifikasi merupakan kesalahan redaksional penetapan penahanan dari PT Pekanbaru tetap saja diberlakukan. Di mana, jika mengacu KUHAP perkara yang penahananya bisa diperpanjang Pengadilan Tinggi merupakan perkara yang ancaman hukumnnya di atas 9 tahun. Sementara perkara penggelapan itu ancamannya maksimal 5 tahun, yang harusnya masa penahan tidak bisa diperpanjang Pengadilan Tinggi. Faktanya tetap saja diperpanjang dengan klasifikasi perkara yang diakui salah ketik itu," paparnya, baru-baru ini.

Semua fakta yang diungkap tersebut, diakui Manuel akan dituangkan dalam memori kasasi, melawan putusan PT Pekanbaru yang menguatkan putusan PN Batam dengan vonis 2 tahun penjara atas penggelapan dalam jabatan.

"Semua yang saya pahami dengan bukti-bukti yang ada dalam perkara ini, sudah saya tuangkan dalam memori kasasi," tutupnya, saat disinggung upaya apa yang kemudian dilakukan dengan sejumlah kejanggalan itu.

Editor: Surya