Tiga Tersangka Penyelundupan Solar Tangkapan Mabes Polri Dilimpahkan ke Kejari Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 14-03-2019 | 14:28 WIB
penyelundup-bbm1.jpg
Tersangka penyelundup BBM dilimpahkan ke Kejari Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Kepri limpahkan berkas tiga tersangka pengangkut BBM ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (13/3/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum, Filpan Dermawan Laia di Kantor Kejari Batam mengatakan dalam pelimpahan ini, pihaknya menerima tiga tersangka yakni Tomy Barata, Mashari alias Heri dan Agus Anwar Sanusi serta barang bukti bahan bakar solar sebanyak 15.000 liter.

"Untuk perkara ini sudah masuk tahap dua dan selesai penyidikannya di Kepolisian. Artinya sudah P21, dimana tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya proses hukumnya akan masuk ke Pengadilan," Kata Filpan.

Filpan mengatakan, pada hari Minggu, (13/1/2019) sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di Dermaga Telaga Punggur Nongsa, Kota Batam, ketiga tersangka kedapatan melakukan pemindahan atau mentransfer BBM jenis Solar dari Kapal MT Alhikam ke Tongkang Ex. Limin XVII secara ilegal, tanpa ada dokumen yang sah di PT Bahari Berkah Madani Telangana Punggur.

"Ketiga tersangka ini melanggar pasal 480 KUHP juncto pasal 53 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," ujarnya.

Pantauan di kantor Kejari Batam, terlihat ketiga mobil tangki tersebut telah diparkirkan di belakang kantor Kejari Batam.

Ketiga mobil tersebut bernomor polisi BP 9299 BM dengan kapasitas 5.000 liter, BP 9399 BM dengan kapasitas 10.000 liter, dan terahkir dengan nomor polisi BP 9599 BM berkapasitas paling besar, yakni 24.000 liter.

Diberitakan sebelumnya, Tim Mabes Polri dikabarkan menangkap dua kapal tangker di perairan Kepri. Diduga, kapal milik pengusaha minyak di Batam itu mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Dari informasi yang didapat, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, satu kapal sudah dipulangkan pada pemiliknya berinisial S, karena tidak ditemukan ada muatan BBM ilegal.

Sementara satu kapal lainnya masih diamankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sebab, di dalam kapal diduga terdapat muatan BBM jenis solar sekitar 10 ton.

"Informasinya yang menangkap Tim Satgas dari Mabes Polri. Tapi belum diketahui bagaimana proses selanjutnya," ujar sumber BATAMTODAY.COM, Sabtu (19/1/2019).

Editor: Yudha