Berkas Perkara Pencabulan 6 Orang Anak di Batuaji Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Hendra Mahyudhy
Kamis | 14-03-2019 | 08:07 WIB
ilustrasi-perkosa-lelaki12.gif
Ilustrasi anak korban perkosaan. (Foto; Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polsek Batuaji telah merampungkan berkas dua perkara pencabulan yang menelan korban enam anak di bawah umur, yang terjadi di awal tahun 2019 ini. Kapolsek Batuaji, Syafruddin Dalimunthe mengatakan berkas tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam untuk ditindak lanjuti ke tahap persidangan.

"Sudah mau P21, tinggal tunggu pengembalian dari Kejaksaan," ujarnya, Rabu (13/03/2018).

Diketahui, dua kasus pencabulan yang cukup menyita perhatian publik, dan terjadi di tempat dan waktu yang berbeda ini, kata Dalimunthe, cukup menjadi fokus perhatian pihaknya, karena para korban masih di bawah umur semua. Bahkan tiga korban diantaranya adalah kakak beradik yang dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.

"Orang-orang terdekat semua pelakunya. Satu ayah tiri, satu lagi tetangga dekat. Ini sangat memprihatinkan, makanya kami tidak main-main," tegasnya.

Sekadar mengingat kembali, kasus pencabulan pertama dengan korban kakak beradik dilakukan oleh Km (61) ayah tiri sang anak. Dalam aksi terhadap tiga korban yang madmsih berusia di bawah delapan tahun itu, ia lakukan secara bergantian mulai Desember 2018 lalu. Ketiga anak tirinya dipaksa melakukan hubungan badan, layaknya suami isteri di dua tempat yang berbeda.

"Satu di rumah dan satu lagi di kebunnya di Barelang," lanjutnya.

Kasus lainnya adalah pencabulan tiga anak gadis di bawa umur di Tanjunguncang pada pertengahan Januari silam. Pelaku adalah Efran, tetangga tiga korban.

Tiga orang korban berusia dari 4 s/d 5 tahun. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejadnya. Info yang didapat saat tu, Isteri pelaku jarang di rumah karena profesi sebagai tukang ojek.

"Pelaku ini nganggur, malah Isterinya yang kerja sebagai tukang ojek. Memang keterlaluan (perbuatan bejad pelaku)," ungkap Dalimunthe.

Selain concern pihak kepolisian, dua kasus pencabulan ini, juga menjadi fokus perhatian Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Sejauh ini KPPD masih terus memantau proses hukum terhadap pelaku, demi memberikan efek jera bagi yang lainnya.

Editor: Dardani