Tim F1QR Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 37 Miliar
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 13-03-2019 | 12:21 WIB
lobster.gif
Ekspose penyelundupan baby lobster di Mako Lanal Batam. (Foto: Romi).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 264.000 ekor baby lobster di Perairan Sugi Batam, Selasa (12/3/2019).

Ratusan ribu baby lobster bernilai Rp 37 miliar itu, dimasukkan ke dalam 44 kotak sterofoam coolbox. Rencananya, akan diselundupkan dari Batam ke Singapura menggunakan speed boat.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah, dalam ekspose di dermaga Mako Lanal Batam mengatakan, penggagalan ini, berkat informasi intelijen di lapangan yang diperoleh terkait adanya informasi penyeludupan baby lobster dari wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.

Pengejaran segera dilakukan menggunakan dua speed boat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau. Saat pengejaran tim melihat dua buah speed boat panjang kurang lebih 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi. Sehingga diputuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat tersebut karena kalah kecepatan.

"Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00 derajat 55' 54" LU - 103 derajat 47' 54" BT, sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR. Namun awak kapal berhasil lolos dan lari ke daratan," jelasnya.

Pada speed boat yang berhasil diamankan, ditemukan barang bukti, berupa 1 buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik didalamya terdapat baby lobster 200 ekor, untuk pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri.

Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah: Jenis Pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ), jenis pasir Rp 35.315.700.000,- per ekor Rp 150.000,- dan jenis mutiara Rp 1.932.800.000,- per ekor Rp. 200.000,-. Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp 37.248.500.000,-.

"Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran atau konservasi baby lobster di wilayah Pulau Sedanau Natuna bekerjasama dengan BPSPL," pungkasnya.

Editor: Gokli