ATB Tak Tahu Ada Mesin Pompa Air di Kawasan Hutan Konservasi Mukakuning
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 13-03-2019 | 10:40 WIB
curi-air-mesin.jpg
Mesin penyedot air di wilayah BKSDA Mukakuning. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB), selaku pemegang konsesi pengelolaan air baku di Batam, menanggapi keberadaan mesin pompa air yang berada di kawasan hutan konservasi atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Mukakuning, Batam.

Humas ATB Batam, Iksa, menyatakan, keberadaan mesin air berukuran besar tersebut di luar kewenangan pihaknya selaku pengelola air baku Batam. Di mana, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakuka oleh PT ATB dengan pemerintah melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam, ATB hanya berhak melakukan pengelolaan air baku yang ada di beberapa DAM saja.

"Yang pasti mesin itu bukan milik ATB, kami hanya mengelola air di DAM yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Seperti di WTP Duriangkang, WTP Sei Harapan, dan WTP Mukakuning," ujarnya, Rabu (13/03/2019) pagi.

Pihaknya bahkan menegaskan, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku hingga saat ini, PT ATB tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya air lainnya, yang berada di wilayah Kota Batam. Namun pihaknya juga mempertanyakan apakah pihak pemilik mesin air tersebut, menyedot air baku dari wilayah Dam yang dikelola oleh PT ATB atau dari sumber daya air lainnya.

"Ini masih kemungkinan sih, apa mereka juga menyedot air dari Dam yang kita kelola atau tidak. Karena memang kalau dilihat mesin itu ada di sekitar wilayah Dam kami, tetapi kembali lagi kami juga tidak berwenang di bidang pengawasan," lanjutnya.

Untuk bagian pengawasan sendiri, pihaknya menjelaskan bahwa hal tersebut berada di wilayah kewenangan pihak BP Batam. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam sendiri juga masih belum memberikan komentar apapun.

"Kami hanya berada di wilayah pengelolaan, tetapi bukan di wilayah pengawasan. Untuk pengawasan itu ada di BP Batam," tutupnya.

Sebelumnya, salah satu perusahaan besar di Kota Batam diduga melakukan pengambilan air secara ilegal di lahan konservasi milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam. Keberadaan mesin air itu sendiri diketahui sudah cukup lama dan sampai saat ini belum diketahui pasti apakah pemanfaatan air pada danau tersebut sudah memiliki izin atau belum.

Editor: Gokli