Soal Surat Edaran 'Dukung Koruptor', Sekdako Batam Hanya Dapat Teguran Ringan dari KPK
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 12-03-2019 | 08:04 WIB
jefridin1.jpg
Sekda Kota Batam, Jeffridin. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jeffridin akhirnya memaparkan hasil pemeriksaan terkait surat urunan permohonan bantuan untuk Abdul Samad.

Jeffidin juga mengakui telah menjalani penyelidikan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 hari di Kota Batam. Hasilnya pemeriksaannya sudah keluar dan sudah diberikan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Jadi memang kalau ditelaah, tidak ada pelanggaran di situ. Karena mungkin secara etika agak berseberangan dengan pembahasan korupsi, maka itu menjadi pelajaran," ujarnya ditemui di DPRD Kota Batam, Senin (11/3/2019) siang.

Selain dirinya, 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga turut menjalani pemeriksaan. Walau tidak menyebutkan identitasnya, namun ia mengakui jabatan ke tujuh PNS tersebut. Mulai dari Kepala Dinas, hingga Asisten di Pemerintahan Kota Batam.

"Ada 7 orang, mulai dibawah saya, asisten, Kepala Dinas sampai orang yang masukin suratnya, kita hanya diingatkan dengan teguran ringan. Itu mengacu kepada PP 53. Tak ada satupun ketentuan UU yang kita langgar," lanjutnya.

Dalam keterangan nya, Jeffridin mengaku permohonan bantuan tersebut karena sudah inkrah Abdul Samad, ditambah dengan pembayaran denda. Ia menimpi, mendiamkannya selama 6 bulan sembari memikirkan langkah yang tepat.

"Surat permohonan dari beliau minta bantu karena inkrah. Inkrah beliau ini 4 tahun sekian bulan ditambah harus bayar denda. 6 bulan saya gantung nih barang, sementara beliaukan tak punya apa-apa," paparnya.

"Sejak awal, saya juga sudah konfirmasikan ke KPK, saya juga sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

Jefridin melanjutkan alasan mengeluarkan surat urunan tersebut sebenarnya hanya sebatas rasa soladiritas dan rasa sosial. Karena pihaknya mengetahui kondisi dan keadaan Abdul Samad.

Editor: Yudha