Perketat Pengawasan, Bapeten Sosialisasikan RUU Ketenaganukliran
Oleh : Putra Gema
Rabu | 27-02-2019 | 09:16 WIB
yus-rusdian.jpg
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN RI, Yus Rusdian Akhmad di Harris Hotel, Batam Centre. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Revisi RUU ini dianggap penting lantaran UU nomor 10 tahun 1997 tersebut sudah berumur 22 tahun dan dinilai perlu adanya penyesuian.

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) RI, Yus Rusdian Akhmad yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, RUU ini dikarenakan dalam kurun waktu 22 tahun belakangan banyak terdapat perubahan, baik dari sisi teknologi ataupun dari tatanan sosial.

"Perubahannya lebih mendasar pada pengaturan tugas dan unsur keluwesan bermitra bagi lembaga BAPETEN, sehingga penyebaran kepada masyarakat lebih tepat sasaran," kata Rusadi di kawasan Batam Centre, Selasa (27/2/2019).

Sedangkan dari segi keamanan lebih mendapatkan perhatian dan dipertegas disiplin pengawasannya, proteksi radiasi, keselamatan nuklir menjadi lebih eksplisit berdasarkan kaidah internasional.

"Misalnya dalam penguasaan teknologi itu diekspresikan melalui penelitian dan pengembangan ternyata ditengah jalan perlu sumberdaya yang kuat, karena terbatasan itu jadi pelajaran. Namanya UU kan harus stabil dan kuat sampai 20-30 tahun ke depan yang mewakili seluruh kepentingan," ujarnya.

Ia melanjutkan, UU ini dianggap sangat mendesak dilihat dari kebutuhan masyarakat secara teknologi sosial dan politik, misalnya kebutuhan akan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam hal regulasi yang terhambat, namun nanti akan dipermudah yang teknisnya nanti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).

"Makanya perlu menyesuaikan dengan situasi terakhir. Tahun 2013, 2014 naskah akademiknya sudah dibuat. Kita harapkan tahun 2019, 2020, sudah selesai. Sekarang tahapannya masih antar Kementerian. Setelah itu, nanti di Senayan," lanjutnya.

Di dalam UU yang ada sekarang, menurutnya sisi keamanan kurang diperhatikan. Nantinya setelah RUU telah rampung, disiplin pengawasan yang dinilai masih kurang eksplisit dari kaidah internasional akan lebih dipertegas dan ada hal-hal yang diperkuat.

"Indonesia Go Nuklir itu akan terwujud sesuai kebutuhan, tentu kami berharap ke depan, ada peluang besar untuk menikmati buah dari pengembangan dan pemanfaatan nuklir bagi kesejahteraan nasional umumnya," tutupnya.

Editor: Gokli