Spanduk Paslon Jokowi-Ma'ruf Masih Terpasang di Bukit Daeng Mukakuning
Oleh : Hendra
Jumat | 22-02-2019 | 11:40 WIB
spanduk-jokowi-maruf.jpg
Spanduk Jokowi-Ma'ruf di Bukit Daeng, Mukakuning. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemasangan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf di Bukit Daeng, Mukakuning, Kota Batam, diduga melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari segi estetika.

Spanduk yang dipasang tepat di bukit itu berhasil menyita perhatian warga. Sebab, sudah banyak spanduk caleg maupun parpol peserta Pemilu 2019 yang ditertibkan di lokasi tersebut.

"Saya memang pendukung paslon ini (Jokowi-Ma'ruf), tetapi tak elok juga lihat spanduknya ada di bukit. Harusnya dipasang di tempat yang resmi saja," ujar Ari, salah satu warga, yang kebetulan ditemui di lokasi Bukit Daeng, Mukakuning, Jumat (22/2/2019).

Komisioner KPU Kota Batam, M. Sidik menyampaikan, selain PKPU nomor 23 tahun 2018, terkait estetika pemasangan spanduk juga tertuang dalam Perda Kota Batam. "Soal estetika ini, bukan hanya PKPU, tetapi juga dalam Perda Kota Batam diatur," katanya.

Hal senada juga disampaikan Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Batam Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, jika ada pemasangan spanduk atau APK di tebing sebuah bukit, dari sisi estetika melanggar aturan atau menyalahi, maka bisa kita tertibkan.

"Kita lihat lagi dari sisi keindahannya, jika sangat mengganggu bisa ditertibkan. Apalagi jika di tempat itu sebelumnya sudah pernah ditertibkan APK lainnya, maka tempatnya (sudah jelas) melanggar," paparnya.

Editor: Gokli