Begini Alasan Apindo Kepri Tolak Penerapan UMSK Batam
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 15-02-2019 | 15:30 WIB
apindo_cahya88888888888888888.jpg
Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepri, Apindo mengemukakan alasan menolak penerapan Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) Batam.

Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya mengungkapkan, dengan UMK Batam saat ini sebesar 3,8 juta, adalah yang tertinggi kedua di Indonesia. Ini akan membuat Batam semakin tidak kompetitif baik di Indonesia sendiri maupun di tingkat regional Asean.

Belum lama ini, presiden jokowi dan PM singapore Lee Hsien Loong, baru sign pembukaan Kendal Industrial Park di Jawa Tengah. UMK kendal adalah Rp2 juta, sedang di Batam sudah mencapai Rp3,8 juta.

"Gimana kita bisa kompetitif? Di tingkat Asean, Vietnam, Myanmar, Kamboja dan Laos, UMK nya lebih kurang hanya Rp2 juta. Padahal dari segi SDM negara lain rata-rata lebih unggul," ujar Cahya, Jumat (15/2/2019).

Selain itu sesuai PP 78/2015, 3 tahun lagi UMK Batam akan sekitar Rp 5 juta. Tentu akan membuat Batam semakin dijauhi investor.

Sementara pada tahun 2018 lalu, ketika UMK Batam Rp3,5 juta telah dilakukan survey ke lapangan, ternyata lebih dari 60 % pengusaha lokal tidak mampu bayar sesuai UMK. Di sektor formal aja sebagian hanya bayar antara Rp2,7 - 3 juta. Di sektor informal seperti mall, toko hanya mampu bayar Rp2 - 2,5 juta dan untuk warung dan kedai kopi hanya bayar Rp1,5 - 2 juta.

"Artinya secara hukum, orang-orang ini bisa dipidanakan dan bisa di penjara loh. Karena tanda tangan pak Gubernur ada konsenkuensi hukumnya. Apakah penjara cukup muat semuanya?," ungkapnya.

Bahkan di awal tahun 2019 ini Apindo dengan sengaja mengadakan survey KHL sesuai Permenaker no. 13/2012 yang berisi 60 item, hasilnya adalah Rp 2.774.000, jauh di bawah UMK saat ini.

"Artinya jika permenaker itu adalah standar nasional, maka UMK Batam sudah jauh di atas Hidup Layak," ungkapnya.

Sesuai Permenaker no 15 / 2018, penetapan UMSK harus memenuhi 3 kriteria yakni sektor unggulan, usaha skala besar dan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha sektor terkait. Tanpa ke 3 poin tersebut, UMSK tidak dapat ditetapkan.

"Jika pak gubernur memaksa menetapkan, efeknya tidak lagi ke pengusaha lokal aja, tetapi batam akan semakin dijauhi investor asing, karena semakin tdk kompetitif lagi," terangnya.

Oleh karena itu, Apindo mengusulkan, dengan UMK Batam sekarang yang mencapai Rp3,8 juta, sudah sangat tinggi dan di luar kemampuan bayar sebagian pengusaha, sehingga pihaknya mengusulkan agar tidak perlu ada lagi UMSK.

"UMSK adalah sesuatu yang tidak wajib. Ternyata di Indonesia sampai saat ini hanya ada 2 sampai 3 tempat yang menerapkan UMSK," ujarnya lagi.

Apindo meminta Gubernur mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengeluarkan SK berdasarkan tekanan demo. Karena SK hanya akan berpihak pada sekelompok pekerja aja, tapi tidak berpihak kepada kami dan juga tidak berpihak pada ratusan ribu pencari kerja yang masih sangat membutuhkan pekerjaan.

"Kami semua adalah juga masyarakat yang butuh pak gubernur pikirkan dan lindungi," pungkasnya.

Editor: Yudha