Polda Kepri Teken MoU dengan Pemerintah dan Non Lembaga Pemerintah

Tahun Ini, 14 Kawasan Industri di Kepri Jadi Objek Vital Nasional
Oleh : Hadli
Jumat | 15-02-2019 | 08:40 WIB
mou-k-1.jpg
Kapolda Kepri dengan pengelola kawasan industri usai menandatangani MoU di Hotel BWP Panbil. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga pemerintah dan non lembaga pemerintah tentang pengamanan objek vital nasional tahun 2019 di Hotel Best Western Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Kamis (14/2/2019).

Dalam sambutannya pada penandatangan MoU tersebut, Dirjen Kementerian Perindustrian RI, Ir Ignatius Warsito, mengatakan, dalam sistem kawasan industri perlu adanya sistem keamanan yang baik. Sistem keamanan di kawasan industri penting dilakukan dengan pihak Polri melalui Polda di wilayah provinsi.

"Di Indonesia telah terdapat 21 kawasan industri menjadi Kawasan Industri Objek Vital. Oleh Kementerian Perindustrian RI, untuk mengatur kawasan industri, telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Perindustrian RI nomor 18 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Objek Vital Nasional," ujarnya, Kamis.

Tata cara penetapan Objek Vital Nasional, tambahnya, setiap kawasan industri diberikan sebagai Objek Vital Nasional selama 5 tahun dan selama 2 tahun akan dievaluasi kembali bersama dengan Polri.

Menurut Ketua Himpunan Kawasan Industri Provinsi Kepulauan Riau, OK Simatupang, saat ini di Provinsi Kepri terdapat 4 Kawasan Industri Kepri yakni Kabil, Batamindo, Panbil dan Bintan. Dan rencananya tahun ini terdapat 14 kawasan lagi menjadi Objek Vital Nasional.

"Kami dari pengelola kawasan industri mendukung penuh tugas dan tanggung jawab Polda Kepri memberikan pengamanan di Kawasan Industri Kepri untuk mewujudkan iklim investasi yang baik di Provinsi Kepri," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Kepri karena kondisi situasi Kamtibmas di wilayah Polda Kepri kondusif. Hal tersebut tidak terlepas juga dari kontribusi perusahaan.

"Ada 3P yang perlu kita lakukan yakni Proaktif, Partnership dan Pemberdayaan. Kita sebagai aparatur negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan informasi yang benar. Dalam kesempatan ini saya selaku Kapolda mohon bantuannya agar apabila ada informasi ataupun menyangkut kinerja Polri di wilayah Polda Kepri ke nomor Hp saya 0811-6221-988," kata Andap menyebar nomor kontak pribadinya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Polda Kepri dengan Lembaga Pemerintah, di antaranya dengan Badan Pengawasan Keuangan Provinsi Kepri, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang, Pangkalan PSDKP Batam.

Kemudian, Polda Kepri dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri, Komisi Penyiaran Indonesia daerah Provinsi Kepri, PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepri, Universitas Putra Batam, Universitas Riau Kepulauan, serta dengan Universitas Internasional Batam.

Untuk penandatangan MoU, Polda Kepri dengan Non Lembaga Pemerintah di antaranya PT Timah, Kawasan Industri Panbil, Kawasan Industri Batamindo Investment Cakrawala, Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kawasan Bintan Inti Industri Estate, PT Cladtex BI Metal Manufacturing dan dengan PTRexvin Putra Mandiri.

Editor: Gokli