Safe Migrant Minta Pengadilan Batam Hukum Berat J Rusna
Oleh : Nando Sirait
Senin | 11-02-2019 | 16:40 WIB
safe-migrant1.jpg
Unjuk rasa Safe Migran di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaringan Peduli Migrant, Perlindungan Perempuan Dan Anak (Safe Migrant), Senin (11/2/2019) unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Batam meminta agar J. Rusna, terdakwa kasus perdagangan manusia dihukum berat.

Tidak hanya itu, dalam aksi tersebut massa juga melakukan aksi tutup mulut dengan menggunakan lakban berwarna hitam.

Aksi unjuk rasa ini bermula dari tuntutan ringan yang dilayangkan JPU Samuel Pangaribuan terhadap terdakwa J. Rusna yang hanya 1 tahun 6 bulan.

Dimana dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (29/1/2019) lalu, Rusna atau J Rusna pemilik PT Tugas Mulia, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga di Batam hanya dituntut ringan.

Hal ini berbeda dengan proses persidangan yang sebelumnya dijalani oleh Paulus Baun alias Amros alias Sadrak Banoet, kaki tangan J Rusna dalam mengeksplotasi anak di bawah umur sebagai pembantu rumah tangga dijatuhkan dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.

Koordinator aksi, Sudirman menyampaikan dalam aksi ini pihaknya menuntut agar pihak Pengadilan Negeri Batam, dapat mengambil keputusan yang tepat dan tidak mengabulkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami hadir di sini sebagai bentuk dukungan terhadap Pengadilan Negeri Batam, sebagai lembaga yang memutuskan kasus Pengadilan terhadap terdakwa J. Rusna," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, dan profesional. Hal ini diutarakannya melihat adanya tindakan dari Kejaksaan Negeri Batam, yang terkesan bermain mata dengan terdakwa.

"Kami mengutuk apabila pihak pengadilan ikut bermain mata dalam perkara tindak pidana perdagangan manusia ini. Karena kami sangat miris dan prihatin terhadap sikap dari kejaksaan dengan tuntutan yang tidak memperdulikan korban," lanjutnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Batam untuk bekerjasama memberantas tindak pidana perdagangan manusia yang kerap terjadi. Hal ini diungkapkan nya dilarenakan hal ini merupakan kategori kejahatan luar biasa.

"Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjadikan Batam menjadi kota yang bermartabat, dengan pengadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum," paparnya.

Editor: Yudha