Jangan Gagal Paham, Ternyata Tak Semua Orang Gila Dapat Hak Pilih
Oleh : Hendra
Sabtu | 09-02-2019 | 16:04 WIB
Widiono-Agung-kpu-kepri.jpg
Widiono Agung, Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pro kontra perihal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) alias gila yang mempunyai hak pilih pada pemilu 2019 nanti, terkadang masih jadi pembahasan di masyarakat. Terutama bagi generasi yang lahir dalam rentang waktu pertengahan tahun 1990-an hingga pertengahan tahun 2000-an (Gen XYZ).

Pembahasan paling sering dibuka oleh generasi milenial dan gen net (Gen Y dan Z), ialah di mana selalu timbul pertanyaan di diri mereka, "Bagaimana bisa orang gila mempunyai hak pilih? Akalnya saja tak sehat. Jangan-jangan nanti suaranya dimanipulasi untuk memenangkan salah satu calon presiden." seperti itulah biasanya suara sumbang perihal hak pilih, ODGJ dari banyaknya kaum milenial sekarang.

Sudah seharusnya para gen-XYZ mengatahui hal ini lebih mendalam, seperti yang dijelaskan oleh Widiono Agung, Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Sabtu (09/02/2019) sore kepada BATAMTODAY.COM.

Pria berkacamata yang sering dipanggil Agung ini mengatakan, bahwasanya Tuna Grahita itu dalam data nasional hingga KPU, merupakan gabungan dari disabilitas fisik, (misalnya: epilepsi) dan juga disabilitas mental (ODGJ).

"ODGJ juga yang boleh didata adalah yangg keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan, misal yang Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Panti Sosial, atau di rumah yang ada keluarganya," ujarnya.

Itupun Agung mengatakan, yang didata untuk masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah ODGJ yang bukan sakit permanen. "Sebagai contoh di Batam ODGJ hanya 3 orang yang didata, yaitu dari Yayasan Al Fateh, Nongsa, dan selain itu ada 20 orang dengan disabilitas fisik," lanjutnya.

Ia menegaskan, ODGJ yang berada di jalanan yang tidak memiliki keluarga, oleh UU nomor 7 tahun 2017 tidak perlu didata untuk masuk DPT.

"Di Batam atau Kepri kan tidak banyak DPT Tuna Grahitanya, gak seperti di Pekanbaru. Kalau di Pekanbaru karena ada RSJ, yangmana untuk penentuan layak masuk DPT itu juga langsung ditentukan oleh dokter jiwa, apakah dikategorikan ODGJ permanen atau tidak," pungkasnya.

Editor: Gokli