Puncak MRS Festival di Batam Bisa Perpanjangan SIM Gratis, Ini Persyaratannya
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 08-02-2019 | 16:28 WIB
kasat-Putu.jpg
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada puncak kegiatan Milenial Road Safety Riding 2019 di Engku Putri pada 24 Februari mendatang juga akan dibuka pelayanan perpanjangan SIM gratis.

Namun, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan, perpanjangan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Nanti salah satu kegiatan adalah perpanjangan SIM gratis. Selain itu, juga banyak kegiatan lainnya yang akan diselenggarakan. Diperkirakan, kegiatan ini akan diikuti sekitar 80 ribu orang," ujar Putu, Jumat (8/2/2019).

Dijelaskan, ketentuan untuk perpanjangan SIM gratis tersebut, matinya H-2 menjelang tanggal 24. "Jadi yang bisa diperpanjang adalah SIM yang mati pada tanggal 22, 23 dan 24," jelas Putu.

Sementara untuk SIM luar daerah bisa dilakukan perpanjangan di Satlantas Polresta Barelang. Namun, dengan catatan bahwa daerah penertiban SIM lama itu sudah sistem online. Sehingga saat dimasukkan nomor SIM, data pemohon langsung keluar.

Untuk syarat yang harus dilengkapi, yakni membawa SIM yang lama, serta mengurus surat kesehatan yang dokternya sudah ada kualifikasi dan terakreditasi dari Polri.

"Surat kesehatan bisa diurus di rumah sakit Polri, atau klinik kesehatan Polresta Barelang. Kalau Puskesmas belum bisa, karena mengecek kesehatan tdk boleh asal-asalan. Yang mengetahui seseorang layak mengemudi atau tidak serta kesehatannya tidak menggangu saat mengemudi harus ditentukan oleh dokter yg ahli di bidangnya," pungkas Putu.

Editor: Gokli