Ini Penjelasan Kejari Batam Terkait Tuntutan Terdakwa J Rusna
Oleh : Putra Gema
Jumat | 01-02-2019 | 12:07 WIB
dedie-fd-01.jpg
Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi didampingi Kasi Pidum Filpan FD Laia, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejari Batam, Jumat (1/2/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam angkat bicara terkait tuntutan terhadap terdakwa J Rusna, pemilik PT Tugas Mulia yang mempekerjakan anak di bawah umur. Hal ini, menyusul adanya protes dari pihak korban dan pemerhati perdangan manusia di Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menjelaskan, pihaknya membuat tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa J Rusna berdasarkan fakta persidangan. Di mana, memang dalam surat dakwaan dibuat pidana perdagangan orang dan perlindangan anak.

"Kita sudah melihat fakta-fakta sidang, unsur pasal tentang TPPO itu tidak terpenuhi. Yang terpenuhi pasal pada dakwaan ketiga mengenai perlindingan anak," kata Dedie, Jumat (1/2/2019) saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kejari Batam.

Selain itu, sambung Kajari Batam, pihaknya juga mempertimbangkan beberapa bukti, seperti adanya surat perdamaian antara korban dengan terdakwa dan fakta di mana, terdakwa mempekerjakan korban atas permintaan pihak keluarga.

"Kemarin juga sudah ada surat damai dari pihak keluarga MS (korban). Dalam surat ini juga jelas disebutkan bahwa keluarganya sendiri yang memohon-mohon kepada terdakwa Rusna agar anaknya bisa bekerja," jelasnya.

Dedie menjelaskan, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa Paulus yang disebut-sebut sebagai pekerja Rusna bukanlah merupakan karyawan Rusna. "Mereka tidak ada ikatan pekerjaan dalam hal ini. Paulus itu bukan karyawan Rusna, hal ini jelas terlihat dari bukti di persidangan bahwa Paulus tidak bekerja di PT Tugas Mulia," tegasnya.

Adapun dakwaan ketiga yang dijadikan dasar menuntut terdakwa J Rusna yakni pasal 88 jo pasal 76 I Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Surya