BC Batam Tegaskan Perlu Operasi Bersama Menindak Peredaran Ponsel Bekas Singapura
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 31-01-2019 | 11:54 WIB
susila-brata-bc.jpg
Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menyatakan, untuk saat ini pihaknya mengaku sudah melakukan upaya maksimal dalam melaksanakan pencegahan masuknya barang-barang yang dilarang dalam perundang undangan.

Hal ini disampaikan Susila Brata menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando mengenai tugas dan fungsi penindakan dari pihak Bea Cukai Batam, sesuai dengan Permendag nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam keadaan tidak baru atau bekas.

Terkait masalah handphone bekas Singapura yang saat ini marak beredar di Batam, Susila mengakui para pelaku biasanya melakukan perbuatannya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah membawa sendiri barang-barang tersebut, melalui pelabuhan resmi dan Bandara Hang Nadim Batam.

"Iya mas, untuk barang-barang bekas Singapura itu banyak juga kami temukan dibawa langsung oleh para penumpang. Ada yang dibawa di tas jinjingnya, dan ada juga yang dimasukkan ke dalam koper. Itu biasanya langsung kami tindak dan kami lakukan penyitaan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/01/2019).

Susila juga menjelaskan, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, untuk setiap tahunnya, pihak Bea Cukai Batam juga selalu melaksanakan rilis penangkapan yang mereka lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja terhadap publik. Di mana hal ini selalu dilakukan tidak hanya setelah penangkapan, tetapi juga di setiap akhir tahun.

"Seperti di pertengan tahun 2018 saja, kita berhasil mencegah dan menyita lebih dari 3.000 handphone yang terbukti merupakan barang bekas Singapura," tegasnya.

Sementara untuk penindakan sendiri, Susila mengakui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak Bea Cukai tidak bisa melaksanakan razia sendiri, di mana penindakan hanya bisa dilakukan bersamaan dengan instansi terkait lainnya atau razia gabungan.

"Terkait permintaan pelaksanaan razia, ini harus kami lakukan bersama dengan instansi terkait lainnya. Kami tidak boleh jalan sendiri, apabila melakukan penindakan di toko - toko yang disinyalir menjual barang-barang bekas Singapura," paparnya.

Sebelumnya, desakan untuk melakukan penindakan handphone beklas Singapura sendiri datang dari Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando. Di mana pihaknya menganggap adanya alasan instansi keamanan dalam mengkambing hitamkan pelabuhan tikus, dianggap sebagai alasan klasik.

Bahkan, Edward menyatakan hal ini juga merupakan bagian dan tanggung jawab dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengenai pengurusan izin usaha dan juga pengawasan produk impor yang beredar sesuai dengan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

"Masyarakat sekarang sudah pintar, jangan lagi dikasih alasan klasik dengan pelabuhan tikus. Tidak mungkin mereka tidak mengetahui adanya titik-titik pelabuhan tikus itu, ini juga berlaku untuk instansi keamanan lain. Jadi, jangan hanya sekedar wacana saja, tetapi tidak ada tindakan apapun. Kalaupun ada yang lolos, para petugas di lapangan juga masa tidak mengetahui siapa dan di mana saja produk itu akan dijual setelah masuk ke Batam. Padahal ini juga bisa mereka investigasi, dan tidak mungkin gak ada hasil," ungkapnya.

Editor: Gokli