Majelis Hakim Perkara Banding Terdakwa Erlina Berganti, Ada Apa?
Oleh : Gokli
Kamis | 31-01-2019 | 09:29 WIB
tingkat-dewa-01.jpg
Screenshot SIPP PN Batam tentang majelis hakim perkara banding terdakwa Erlina.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang telah ditunjuk pada 4 Januari 2019 lalu untuk memeriksa dan mengadili perkara banding terdakwa Erina--mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana--tiba-tiba berganti.

Pergantian majelis hakim itu terjadi disinyalir setelah ketahuan bahwa Syafrullah Sumar, yang sempat ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sudah masuk dalam daftar hakim TPM (tim promosi hakim) tertanggal 27 November 2018 lalu. Di mana, Syafrullah Sumar yang saat ini mejabat sebagai Wakil Ketua PT Pekanbaru akan dimutasi sebagai Wakil Ketua PT Banten.

Kemudian, Herman Nurman, hakim anggota yang juga ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara banding itu sudah memasuki masa pensiun. Bahkan, perpisahan kedua hakim PT Pekanbaru ini, sesuai informasi yang didapat di lapangan dilakukan hari ini, Kamis (31/1/2019) di Pekanbaru.

Setelah SIPP PN Batam dapat diakses kembali, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara banding terdakwa Erlina ditangani majelis Heri Sutanto (ketua) serta dua anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi. Namun, untuk panitera pengganti masih tetap dipercayakan kepada I.A.N.Ratnayani (Panitera Perdata PT Pekanbaru).

Menanggapi pergantian majelis hakim ini, Manuel P Tampubolon mengaku baru tahu setelah dikonfirmasi wartawan. Bahkan, dia juga kaget karena selama ini, pihaknya tak pernah dapat informasi dari PT Pekanbaru.

"Kapan ganti? Memangnya SIPP PN Batam sudah bisa diakses, bukannya masih error?" herannya, Kamis (31/1/2019).

Penasaran dengan informasi itu, Manuel langsung mengambil smartphone miliknya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dia kemudian mengakses SIPP PN Batam dan menelusuri riwayat perkara banding kliennya.

"Oh, iya sudah ganti dua orang. Tetapi, satu orang masih tetap hakim Heri Susanto," ujarnya.

Dari hasil penelusurannya di SIPP PN Batam, Manuel menemukan suatu kejanggalan. Di mana, penetapan majelis hakim pada 4 Januari 2019 hilang tanpa ada keterangan pergantian. Kemudian, penetapan hari sidang tetap pada 9 Januari 2019.

"Loh, ini janggal. Majelis hakimnya berganti 17 Januari 2019, tetapi hari sidang 9 Januari 2019. Jadi yang sidang siapa? Jangan-jangan sudah ada putusan ini, sebelum pergantian majelis hakim," kata dia, mempertanyakan kejanggalan itu.

Melihat semua peristiwa itu, Manuel menduga perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu merupakan konspirasi tingkat 'dewa'. Di mana, serangkaian kejanggalan demi kejanggalan tercipta sampai pada perkara di tingkat banding.

"Semua ini sudah di luar nalar saya. Sampai segitunya untuk memenjarakan seorang Erlina. Luar biasa," kesalnya.

Sebelumnya, memori banding yang telah diserahkan Erlina (terdakwa penggelapan dalam jabatan)--yang telah divonis 2 tahun di PN Batam--melalui penasehat hukumnya, Manuel P Tampubolon akan segera diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Hal ini diketahaui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Di mana, perkara tersebut diregister di PT Pekanbaru dengan nomor: 396/PID.B/2018/PT PBR pada 27 Desember 2018 lalu.

Anehnya, pemeriksaan perkara banding ini nantinya akan dipimpin hakim Syafrullah Sumar (Wakil Ketua PT Pekanbaru) dibantu dua hakim anggota, yakni Herman Nurman dan Heri Sutanto serta satu panitera, I.A.N.Ratnayani, tertanggal 4 Januari 2019. Sementara, nama Syafrullah Sumar sudah masuk daftar hakim TPM (tim promosi hakim) tertanggal 27 November 2018 lalu.

Sesuai data yang didapat BATAMTODAY.COM, Syafrullah Sumar yang saat ini mejabat sebagai Wakil Ketua PT Pekanbaru dan akan dimutasi sebagai Wakil Ketua PT Banten.

Terkait hal ini, Manuel P Tampubolon juga mengaku heran, mengapa hakim yang sudah masuh daftar TPM ditunjuk memimpin pemeriksaan memori banding kliennya. Padahal, masih banyak hakim lain yang posisinya masih tetap atau belum masuk daftar TPM.

"Aneh juga kenapa harus dipaksakan sepeti itu. Mudahan saja nanti putusannya objektif," ujarnya, singkat, Kamis (10/1/2019) sore.

Editor: Surya