Ombudsman Minta Presiden Terbitkan PP Tata Kelola Kewenagan BP dan Pemko Batam

Ex-Officio Bukan Solusi Selesaikan Tumpang Tindih Kewenangan di Batam
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-01-2019 | 09:28 WIB
Ketua-Ombudsman-Rifai1.jpg
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Memperhatikan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya berkenaan dengan rencana pemerintah melakukan peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan menetapkan Walikota Batam secara ex-offcio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ombudsman Republik lndonesta memandang perlu menyampaikan pendapat kepada Presiden RI.

Ombudsman memahami bahwa pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara, salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum, telah menetapkan pelayanan publik sebagai salah satu fokus perhatian.

Sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, pelayanan publik yang baik merupakan landasan pembangunan yang kokoh. Atas hal tersebut maka pelayanan publik harus terwujud pada semua sektor, baik barang, jasa maupun administrasi.

"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik telah melakukan kajian mengenai layanan publik, salah satunya adalah pelayanan publik di Kota Batam. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pelayanan publik di Kota Batam diselenggarakan oleh 2 (dua) institusi, yaitu BP Batam dan Pemerintah Kota Batam," ujar Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (16/01/2019).

Menurutnya, masing-masing instansi memiliki dasar kewenangan yaitu, Pemerintah Kota Batam melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu. Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Adapun BP Batam diatur melalui Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Berdasarkan hasil kajian, diketahui bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik oleh kedua institusi tersebut. sehingga menimbulkan ketidakefektifan layanan. Hal tersebut pada akhirnya menimbulkan tidak terwujudnya tujuan dari pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam," lanjutnya.

Menyikapil polemik di tengah masyarakat, maka Ombudsman RI menyampaikan pendapat dan saran kepada Presiden Republik lndonesia. Pertama, penyelesaian permasalahan tumpang tindih kewenangan tidak dapat diakukan hanya dengan melakukan peleburan kelembagaan dalam bentuk pengelolaan BP Batam dilakukan oleh Walikota Batam. Hal tersebut malah akan menimbulkan permasaalahan baru antara BP Batam dan Pemko Batam.

Kemudian, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pelaksana undang-undang sebagai dasar dalam mengatur pola hubungan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. "Dalam hal ini, pemerintah pusat harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penerbitan ketentuan peraturan pemerintah sebagaimana pada angka 2 (dua) dengan merujuk pada ketentuan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

Ombudsman juga menegaskan, pemerintah pusat juga harus melakukan penataan kelembagaan BP Batam sebagai organisasi peningkatan ekonomi kawasan dengan mengubah kelembagaan BP Batam yang hanya berfungsi sebagai pelaksana (eksektif) dan tidak melakukan fungsi pembuat peraturan sesuai ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2000 Juncto UU Nomor 44 Tahun 2007.

Selain itu, pemerintah pusat harus mempertegas pembagian kewenangan pada kedua institusi sesuai prinsip desentralisasi pungsional. BP Batam hanya memiliki kewenangan di bidang investasi, perindustrian dan perdagangan. Sedangkan Pemerintah Kota Batam di bidang pelayanan publik dasar.

Editor: Gokli