Berkas Kasus Tiga Warga Nigeria Pelaku Penipuan Kembali Dilengkapi
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-01-2019 | 18:10 WIB
1524796067-Kasat-Andre-Kurniawan.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penipuan yang dilakukan oleh tiga warga Nigeria dan satu warga Indonesia saat ini dalam proses pelengkapan berkas agar bisa dinaikkan menjadi tahap P21.

 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk bisa dilanjutkan ke proses tahap P21.

Namun dari Kejari Batam, berkas tersebut dikembalikan lagi karena ada bagian yang harus dilengkapi (P19). Sehingga, pihaknya harus melengkapi sesuai petunjuk Kejari.

"Kita sudah mengirimkan berkas untuk naik menjadi P21. Namun sesuai petunjuk Jaksa, ternyata berkas belum lengkap. Saat ini anggoata tengah melengkapi berkas tersebut," ujar Andri (16/1/2019).

Andri menargetkan, minggu depan diperkirakan berkas sudah selesai dan akan kembali dikirim ke Kejari, serta menunggu petunjuk selanjutnya.

"Kita perkirakan minggu depan berkas sudah selesai dan akan kembali dikirim. Nanti akan kita tunggu lagi arahan dari Jaksa. Jika sudah lengkap, proses tahap P21 bisa dilanjutkan," pungkasnya.

Baca: Polresta Barelang Bekuk Tiga Warga Nigeria Pelaku Penipuan Online di Jakarta

Sebelumnya, Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang, yang tergabung dalam Unit Jatanras dan Opsnal, membekuk empat orang sindikat pelaku penipuan secara online di kawasan Jakarta Barat, Rabu (28/11/2018) kemarin.

Tiga pelaku, merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria. Mereka berinisial INC, CE, dan DE. Sementara satu tersangka lainnya, merupakan seorang perempuan dan berkewarganegaraan Indonesia, AH.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, para pelaku dibekuk berdasarkan penyelidikan yang dilakujan dari laporan seorang warga Batam berinisial MH yang menjadi korban penipuan. Ia, mengalami kerugian mencapai Rp160 juta.

"Ini merupakan kasus yang sama seperti kasus sebelumnya yang juga pernah kita tangani. Namun mereka berbeda jaringan meski pelaku sama-sama dari Nigeria," ujar Hengki, didampingi Kasatreskrimnya, AKP Andri Kurniawan dan Kasubag Humas, Iptu Rifi, Kamis (6/12/2018).

Dijelaskan, modus pelaku, dengan cara mencari korban melalui facebook. Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku, INC, menghubungi melalui messenger dengan mengatakan akan mengirimkan uang senilai 1,2 juta Dollar. Ia menggunakan akun facebook bernama Upendra.

Beberapa hari kemudian, pelaku lainnya, AH, menelepon korban dan mengaku sebagai petugas Imigrasi yang berada di Bandara Hang Nadim. Kemudian mengatakan bahwa ada paket untuk korban dari seorabg bernama Upendra.

"Para pelaku ini memikiki tugas masing-masing. Sehingga, korban percaya dan akhirnya menuruti keinginan pelaku," jelas Hengki.

Editor : Yudha