DJBC dan Ditjen Hubla Teken Nota Kesepahaman Guna Meningkatkan Maritime Awareness
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-01-2019 | 08:40 WIB
mou-djbc.jpg
Peluncurkan Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, Selasa (15/01/2019). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menandatangani nota kesepahaman atau MoU.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan lalu lintas barang, sarana pengangkut laut, dan pertukaran data terkait surat persetujuan berlayar, serta surat tanda kebangsaan kapal Indonesia.

Sinergi ini dilakukan untuk semakin meningkatkan maritime awareness mengintegrasikan pola serta sistem pengawasan yang dilakukan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan hukum di laut.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan, tantangan tugas yang dihadapi para penegak hukum di laut, membuat sinergi menjadi hal yang tidak bisa ditunda lagi.

"Dalam melakukan pengawasan di laut, aparat penegak hukum dihadapkan dengan modus-modus yang terus berkembang. Oleh karena itu sinergi antara Bea Cukai dan Ditjen Hubla merupakan salah satu upaya nyata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan," ungkap Heru pada acara peluncuran Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, di Dermaga Batuampar, Selasa (15/1/2019).

Hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh fakta di mana Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai perinciannya, memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke dengan luas total wilayah mencapai 7,81 juta Km2 dan terdiri dari 3.25 juta Km2 lautan dan 2.55 juta Km2 Zona Ekonomi Eksklusif.

Selain itu, Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia dengan panjang 99.093 Km, juga berbatasan dengan 11 negara tetangga.

Heru menambahkan, lingkup nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi terkait peraturan, kebijakan dan kewenangan masing-masing instansi dan kerja sama lainnya di bidang pengawasan laut.

"Elemen data yang dipertukarkan meliputi data elektronik dan data non elektronik terkait pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut," lanjut Heru.

Selain kerja sama dengan Ditjen Hubla, Kementerian Keuangan dan Bea Cukai juga telah menjalin Sinergi berupa penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum di bidang pengawasan. Di antaranya, MoU Pemanfaatan Jaringan Interpol I24/7 Guna Pengawasan Lalu Lintas Barang Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional serta MoU dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga di antaranya kerja sama Bea Cukai dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian kerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam Pelaksanaan Pengawasan Lalu Lintas Bahan dan Barang Dalam Lingkup Ketenaganukliran di Kawasan Pabean Indonesia. Kemudian, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pertukaran Data Penumpang dalam Sistem Passenger Analyzing Unit dengan Data Keimigrasian dalam Sistem lmformasi Manajemen Keimigrasian dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Hukum di Perbatasan.

Editor: Gokli