Dwi Ria Paparkan Sistem Ketatanegaraan Pasca Amandemen UU 1945 di Batuaji
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 15-01-2019 | 11:40 WIB
dwi-ria-lt.jpg
Anggota DPR-MPR RI Dapil Kepri, Dwi Ria Latifa saat memberikan pemaparan mengenai Sistem Ketatanegaraan Pasca Amandemen UU 1945 di Posyandu Teratai RT01/RW08 Kavling Lama, Batuaji, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hj Dwi Ria Latifa, kembali melakukan kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat. Kali ini, pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR-MPR RI tersebut dilaksanakan di Posyandu Teratai RT01/RW08 Kavling Lama, Batuaji, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (14/1/2019) malam.

Saat dihubungi, Dwi mengatakan, kegiatan itu merupakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan serta merupakan bentuk pelaksaan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat yang duduk di MPR-DPR RI.

"Kujungan kerja untuk melakukan dengar pendapat dengan masyarakat ini, bertujuan untuk menampung apa saja keluhan dari masyarakat. Kemudian juga menyampaikan beberapa hal tentang sistem ketatanegaraan pasca amandemen UU 1945 yang perlu dipahami oleh masyarakat," ujarnya, Selasa (15/1/2019) pagi.

Beberap hal yang disampaikan tersebut, yakni sebagai suatu negara yang berdaulat, Indonesia memiliki sistem yang mengatur jalannya kehidupan ketatanegaraannya.

Sistem yang ditetapkan ini tentunya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. "Sistem tersebut diabadikan untuk kepentingan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945," paparnya.

Kemudian, bila dilihat sistem ketatanegaraan menurut UUD RI tahun 1945 saat ini, terlihat adanya upaya untuk membangun mekanisme 'checks and balances' atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam pelaksanaan roda kehidupan bernegara.

"Checks and balances dalam sistem ketatanegaraan ini penting untuk mencegah penyalahgunakan kedudukan dan kekuasaan," tegasnya.

Adanya berbagai lembaga negara, masing-masing memiliki kewenangan dan fungsi dalam sistem ketatanegaran. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan ini berjalan bukan tanpa pengawasaan, bukan tanpa arah.

"Semua lembaga negara bergerak dalam suatu sistem yang mencerminkan adanya pembagian dan distribusi kewenangan, sekaligus menunjukkan adanya check and balances yang mampu mewujudkan demokrasi di Indonesia," jelas Dwi.

Guna menjamin berjalannya sistem pemerintahan di Indonesia melalui lembaga-lembaga negara ini, maka diperlukan kemauan dan tekad serta niat baik semua pihak untuk mempertahankan dan menjaga semua sistem kehidupan bernegara ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Semua pihak harus ikut mencegah segala bentuk upaya yang hendak mengacaukan berjalannya proses ketatanegaran yang ada. Dengan demikian, maka sistem kehidupan bernegara ini akan dapat mengabdi pada tujuan nasional sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945.

"Kenapa hal ini disampaikan kepada masuarakat, karena perlu dipahami, bahwa berjalannya ketatanegaraan ini juga tidak terlepas dari pengawasan masyarakat. Serta untuk memberitahu bahwa ada lembaga-lembaga yang bertugas mengawasi jalannya ketatanegaraan ini," pungkasnya.

Editor: Gokli