Memori Banding Telah Dikirim, Jaksa Tunggu Penetapan Penahanan Tjipta
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 08-01-2019 | 14:16 WIB
tjipta-vonis11.jpg
Terdakwa Tjipta Fudjiarta saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Selasa (11/12/2018) sore. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam selaku penuntut umum dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau setelah adanya putusan dari PN Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, mengatakan, selain menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau, Kejari Batam juga menunggu penetapan penahanan terhadap Tjipta dari PT Riau.

"Memori banding sudah kirim sejak Desember lalu, kita menunggu hasil putusannya. Dan sebelum putusan, kami juga menunggu penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi agar bisa segera kami eksekusi," kata Filpan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (8/1/2018).

Filpan pun angkat bicara terkait banyaknya pihak yang mempertanyakan penahanan Tjipta, yang tidak kunjung dieksekusi meski sudah divonis 3 tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan oleh PN Batam.

Dia mengungkapkan, bahwa pihak-pihak yang ramai mempertanyakan hal tersebut harus memahaminya secara hukum. "Harus dibedakan dengan konteks frasa bahasa putusan," ujarnya.

Untuk itu, agar tidak menimbulkan permasalahan baru, Pengadilan Negeri Batam telah melayangkan surat pengantar ke Pengadilan Tinggi Riau yang meminta agar Pengadilan Tinggi Riau segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Tjipta.

"Kewenangan penahanannya saat ini kan sudah berada di tangan Pengadilan Tinggi Riau, sehingga Pengadilan Tinggi yang bisa mengeluarkan penetapan penahanan. Kalau itu sudah ada, langsung kami laksanakan," lanjutnya.

Sebelumnya, Tjipta Fudjiarta divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan perintah harus ditahan. Putusan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Hal ini dikarenakan pihak Kejari Batam mengaku belum dapat menahan Tjipta karena kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Tjipta langsung menyatakan banding sesaat setelah pembacaan putusan. Banding juga diajukan oleh pihak penuntut umum yang disampaikan sepekan usai persidangan.

Filpan yang dikonfirmasi pada saat itu mengatakan bahwa sesuai dengan SOP, pihaknya harus menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Sesuai SOP-nya, kami harus banding. Karena kalau kami tidak banding, bila nanti putusan Pengadilan Tinggi menyatakan dia tidak bersalah atau bebas, kami tidak bisa melakukan upaya hukum lagi," tutupnya.

Editor: Yudha