Total Kerugian Rp4 Miliar

Pencurian Plat Baja Sisa Pelabuhan Dompak, Disebut Hanya Terjual Rp119 Juta
Oleh : Hadli
Selasa | 08-01-2019 | 12:52 WIB
1-tsk-baja1.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erpangga dan Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto saat menggelar konfrensi pers di ruangan Media Canter Mapolda Kepri, Senin (7/1/2019), (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 43 keping plat baja sisa pembangunan Pelabuhan Dompak, yang dilaporkan hilang pada 10 Agustus 2018 lalu, disebut hanya terjual Rp 119 juta. Padahal nilai kerugian yang dilaporkan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kepri sebesar Rp 4 miliar lebih.

Dalam aksi pencurian plat baja milik Pemprov Kepri itu, ke-43 keping plat baja itu langsung dipotong menjadi 73 bagian oleh penampung di Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara.

"Setelah plat baja yang dipotong menjadi 73 bagian sampai di penampungan Tanjungbalai Asahan, Medan, Sumatra Utara, tersangka L menerima uang Rp 119 juta dari RS," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Senin (7/1/2019).

Tersangka L, kata Erlangga, merupakan pelaku di lapangan yang beraksi pada 24 Juni 2018 lalu. L mengambil plat baja itu atas perintah seseorang yang diduga berinisial ACP. Plat baja itu diangkut dengan dua truk ke penampungan sementara milik Ras di Seijang.

Kemudian dibawa ke penampungan milik RS dan plat baja dipotong menjadi menjadi 73 bagian.

"Pada 10 Juli RS mengirimkan plat baja 73 potong tersebut menggunakan kapal Pelindo I Kijang dan 13 Juli kapal sampai di Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara," ujarnya.

Sampai di sana barang curian ini langsung dibawa ke tempat saudara RS di Medan. Dari keterangannya L dapat uang hasil penjualan dari RS sebesar Rp119 juta, kemudian diserahkan ke ACP sebesar Rp 100 juta dan bayar lorry sebesar Rp 10 juta. Tersangka hanya dapat Rp 9 juta.

"Berdasarkan perhitungan dalam kontrak, harga perlembar plat baja tersebut berkisar Rp38 jutaan. Dari L akan ada perkembangan lagi, setelah jadi tersangka akan dilaksanakan pendalaman terhadap L mengenai ACP yang menerima uang Rp 100 juta, perannya apa," tutupnya.

Tersangka L diganjar dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang. Tersangka bahkan sudah ditahan usai ditangkap di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/1/2019) lalu.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 5 Januari 2019, di kawasan Kijang, Bintan," kata Kabid Humas Pold Kepri, Kombes Pol S Erlangga, yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Ari Darmanto, Senin (7/1/2019).

Saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka adalah berinisial L. Tersangka L berperan mengambil tumpukan baja di Pelabuhan Dompak menggunakan dua unit truk.

"Kasus ini atas laporan hilangnnya besi plat baja oleh Dinas PU pada 10 Agustus 2018 lalu, sebanyak 166 lembar plat baja. Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan ke TKP, dan dihitung ulang pada 5 Juni 2018. Dari 166 lembar, berkurang sebanyak 43 lembar. Sisa 123 lembar plat besi baja," sebutnya.

Editor: Yudha