Terdakwa Narkoba Nyaris Kabur, Kejari Batam Minta Pengadilan Tinggikan Pagar Pembatas Sel Tahanan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 07-01-2019 | 15:04 WIB
sel-tahanan-pn11.jpg
Petugas memperketat penjagaan sel tahanan PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Peninda Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia angkat bicara atas percobaan kaburnya terdakwa Mastam alias Ikbal bin Samsudin di sel tahanan Pengadilan Negeri Batam siang tadi.

"Barusan saya lihat langsung di tempat kejadian perkara. Dari cerita yang saya dapatkan di lokasi, pihak penjagaan sel tahanan Pengadilan Negeri Batam pada saat itu akan memberikan makan siang, melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, terdakwa ini langsung mendobrak pintu dan melompati pagar pembatas setinggi satu meter lebih," kata Filpan saat ditemui BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (7/1/2018).

Melihat hal itu, lanjut Filpan, pihak penjagaan sel tahanan Pengadilan Negeri Batam langsung sigap untuk mengamankan terdakwa yang mencoba melarikan diri tersebut.

"Ketika tadi saya berikan beberapa pertanyaan kepada terdakwa, dia seperti pura-pura lupa ingatan. Ditanya terkait kasus yang dihadapinya pun, dia jawab tidak tau," ujarnya.

Filpan mengatakan, terdakwa atas nama Mastam alias Ikbal bin Samsudin ini tersandung kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2 kg. Hari ini menjadi sidang pertama terdakwa dengan JPU Samuel Pangaribuan.

"Mungkin karena ancaman itulah yang membuat dia melihat ada peluang untuk melarikan diri. Makanya dia tadi melakukan usaha pelarian," lanjutnya.

Filpan juga mengatakan, kedepan pihaknya akan meminta antisipasi pengamanan dari Pengadilan Negeri Batam berupa peninggian pagar pembatas sel tahanan Pengadilan Negeri Batam.

"Antisipasi ini kami minta karena dari informasi yang saya dapatkan, kejadian seperti ini sudah terjadi dua kali di Pengadilan Negeri Batam," tutupnya.

Terdakwa Mastam alias Ikbal bin Samsudin, yang terjerat kasus Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Yudha