Realisasi Penerimaan Pajak Kota Batam 2018 Tak Capai Target
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Minggu | 06-01-2019 | 13:04 WIB
realisasi-pajak1.jpg
Salah satu restoran yang ada di Kota Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Batam pada tahun 2018 tidak mencapai target. Ini dikarenakan target penerimaan yang dipatok di angka Rp 937.572.399.745 di tahun 2018 meleset. Realisasinya hanya berada di angka Rp 846.139.068.133.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah mengatakan, kekurangan ini karena masih ada beberapa objek pajak yang persentase pembayarannya masih dibawah 90 persen di tahun 2018. Meskipun demikian, Azmansyah juga menyampaikan bahwa ada juga objek pajak yang realisasinya melebihi target.

Seperti pajak hotel yang terealisasi sebesar 101,59 persen, pajak restoran sebesar 105,83 persen, pajak hiburan sebesar 106,62 persen dan pajak reklame sebesar 103,45 persen.

Sementara untuk objek pajak yang masih di bawah 90 persen adalah pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 24,67 persen, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 78,29 persen.

Khusus untuk pajak mineral bukan logam, kata Azmansyah, pendapatan dari sektor swasta melesat dari perkiraan sebelumnya. Dari target pajak bukan logam dan batuan pada proyek swasta yang seharusnya mencapai Rp 8.009.477.173.00, hanya tercapai Rp 1.598.678.914.98.

"Khusus BPHTB memang sudah kita prognosis tidak tercapai, tetapi jauh meningkat dari 2017 yang hanya Rp 189 miliar. Angka ini pun diatas progrnosis 290 miliar," kata Azmansyah di Batam, Sabtu (5/1).

Sementara itu, untuk sektor yang melampaui target, dilatarbelakangi oleh program-program pariwisata dan penggunaan alat ukur transaksi di hotel dan restoran yang mulai ditetapkan pada akhir 2018 lalu.

"Pelampauan Target sektor pajaak hotel, resto ,hiburan, imbas dari pemanfaatan perekaman transaksi elektronik dan peningkatan kepariwisaraan di Kota Batam," tutupnya.

Editor: Dardani