Polda Kepri Canangkan Pemohon SIM Wajib Jalani Tes Kejiwaan
Oleh : Hadli
Jum\'at | 04-01-2019 | 19:52 WIB
dir-roy.jpg
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Candra. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya tidak hanya cukup dengan teori dan peraktek, namun juga pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes kejiwaan.

Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Candra kepada BATAMTODAY.COM, bahwa peraturan sesuai UU nomor 22 tahun 2009 pasal 36 jo Perkap Kapolri nomor 9 tahun 2013, akan diberlakukan di Kepri dalam tahun 2019 ini.

"Ini berlaku untuk pemohon SIM baru maupun untuk perpanjangan. Banyak faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di antara mabok, tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lain sebagainya. Untuk itu sesuai aturannya wajib menjalani tes kesehatan dan kejiwaan, guna mengurangi angka kecelakaan," ujarnya di Mapolda Kepri, Jumat (4/1/2018).

Roy mengatakan, telah memerintahkan seluruh Kasat Lantas untuk menyiapkan ruang bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan untuk menjalani tes yang mulai awalnya teori dan praktek kini ditambah dengan tes kejiwaan psikologi.

"Saat ini dalam persipan, akhir Januari atau Februari 2019 ini sudah diberlakukan. Ini bukan aturan baru tetapi sudah ada sejak 2013 dan telah diberlakukan Polda Riau," lanjut mantan Wadir Lantas Polda Riau ini.

Roy merasa perlu diterapkan aturan ini tanpa pengecualian dan akan lebih diperketat bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Hal ini dilakukan guna lebih menekan angka kecelakaan dalam berlalulintas.

"Di luar negeri pemohon sulit mendapatkan SIM, namun mereka mentaati peraturan lalu lintas dan keselamatan dirinya maupun orang lain. Dengan diberlakukan aturan ini, kami mengharapkan masyarakat lebih sadar lagi dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Editor: Gokli