Perempuan Dominasi Permohonan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Batam
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 04-01-2019 | 13:40 WIB
Pa-batam1.jpg
Pengadilan Agama Kelas 1A Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kehidupan pernikahan dengan segala lika-likunya dipengaruhi banyak faktor, kendati tujuan awal adalah menyatukan sepasang insan yang berlain dalam ragam hal.

Dalam membina rumah tangga konflik dengan suami atau istri pasti akan selalu ada dan tak mungkin dihindari, dari sanalah kesabaran dan ketabahan diuji. Hantaman gelombang yang besar hanya menciptakan dua hal. Ada pasangan yang bisa bertahan dan tak sedikit yang akhirnya memilih perceraian sebagai jalan terbaik.

Sepanjang tahun 2018 ini, Pengadilan Agama Kelas 1A Batam tak tanggung-tanggungnya menerima banyak pengajuan perceraian. Baik itu dari pihak perempuan (cerai gugat) maupun dari pihak laki-laki (cerai talak).

Dari uraian data yang diberikan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Ifdhal Tanjung, mengatakan bahwa sepanjang periode 2018 terdapat sekitar 1.355 perkara cerai gugat terhadap suami yang diajukan oleh pihak perempuan (istri).

"Jika ditambah dengan sisa pada tahun 2017, ada sekitar 1.567 cerai gugat yang kita terima," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (2/1/2018).

Semua hal ini didasarkan akibat sudah tidak harmonisnya lagi hubungan dalam membina rumah tangga. Sementara itu ketidak harmonisan ini bisa dilatarbelakangi oleh beberaa jhal, seperti persoalan peliknya kehidupan ekonomi, kekerasan dalam berumah tangga, bahkan media sosial yang mampu memunculkan pihak ke-tiga sebagai biang perselingkuhan.

"Untuk kasus media sosial (perselingkuhan) di Batam sendiri ada sekitaran 15 persen, KDRT 10 persen, dan sisanya persoalan ekonomi" ujar Ifdhal.

Sementara itu Ifdhal juga mengatakan untuk kasus cerai gugat yang telah diputuskan oleh pihak Pengadilan Agama yaitu sekitar 1.397 perkara.

"Total yang telah diputuskan ada 1.397 perkara" ujarnya lagi.

Dari data persoalan cerai gugat di atas, hal ini sangat berbanding terbalik dengan cerai talak yang diajukan oleh pihak pria (suami), di mana sepanjang tahun 2018 terdapat sekitar 574 pengajuan perkara yang diterima.

"Dan jika ditambahkan dengan sisa pada tahun 2017 yang berjumlah 99 pengajuan, totalnya ada 673 perkara, dan telah kita putuskan ada sekitar 607," pungkasnya.

Kendati banyaknya pengajuan kasus percerain sepanjang tahun 2018 yang didominasi oleh pihak perempuan (Istri), bukan berarti segala kesalahan dan persepsi negatif berada dipihak mereka. Karena, dalam suatu hubungan rumah tangga kedua belah pihak atau pasangan berperan satu sama lainnya dalam menciptakan keharmonisan bersama.

Editor: Yudha