Optimalkan Pelayanan, Kantor Bea Cukai Terapkan Sejumlah Layanan Perizinan Online
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 03-01-2019 | 16:28 WIB
BC-susila-brata11.jpg
Kepala BC Batam, Susila Brata. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jasa, Kantor Pelayanan Utama (KPU BC) Tipe B Batam telah berinovasi secara nyata dalam bentuk pembuatan aplikasi-aplikasi layanan yang berbasis web (sambungan internet).

Aplikasi-aplikasi tersebut diciptakan dalam rangka membuat perijinan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih transparan.

"Kita terus berupaya melakukan inovasi dengan tujuan agar bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan sesuatu yang berurusan dengan Bea dan Cukai. Salah satunya melalui layanan berbasis web ini," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, Susila Brata, Kamis (3/1/2019).

Beberapa jenis aplikasi pelayanan kepada pengguna jasa berbasis internet yang dibuat pada tahun 2018 antara lain, Aplikasi Online ION Beta. Aplikasi ini adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh BC Batam sendiri.

"Fungsinya, digunakan untuk pengajuan permohonan pelayanan perizinan secara online melalui media internet. Seperti, perijinan untuk pembongkaran atau pemuatan di luar kawasan pabean, pemeriksaan fisik di luar TPS, pengeluaran barang angkut lanjut atau angkut terus, pendirian kawasan pabean atay TPS, perijinan NPPBKC, dan perijinan lainnya," jelas Susila.

Kemudian Aplikasi Online CEISA Manifest, berfungsi untuk pengajuan manifest yang berbasis pada web (penggunaan internet sebagai media penghubung,red).

"Dengan adanya aplikasi ini, pengangkut tidak perlu menyerahkan manifest dalam bentuk hardcopy ke kantor bea dan cukai. Melainkan, cukup dengan melakukan input isian manifest di sistem aplikasi yang disediakan dan mengirimkan secara online melalui internet," lanjutnya.

Selanjutnya, Aplikasi Online PPFTZ-03, merupakan aplikasi pengajuan dokumen PPFTZ-03 (pengiriman barang dari TLDDP ke FTZ Batam).

"Aplikasi ini dapat memudahkan pengangkut tidak perlu menyerahkan PPFTZ-03 dalam bentuk hardcopy ke kantor bea dan cukai melainkan cukup dengan melakukan input isian PPFTZ-03 di sistem aplikasi yang disediakan dan mengirimkan secara online melalui internet," tambah Susila.

Ada juga aplikasi Barang Kiriman. Aplikasi ini masih uji coba yang berfungsi untuk pengajuan dokumen kepabeanan untuk barang kiriman dari FTZ Batam ke tempat lain di TLDDP. Diupayakan aplikasi ini sudah bisa digunakan pada tahun 2019 ini.

"Terakhir, yakni Aplikasi PPFTZ-01 Ekspor. Aplikasi ini juga masih uji coba berfungsi untuk pengajuan dokumen PPFTZ 01 ekspor. Aplikasi ini dimandatorikan pada tahun 2019," paparnya.

Dengan aplikasi tersebut, pelayanan perijinan dapat diakses dimana saja, tidak ada waktu tunggu di pendok, menghemat waktu dan biaya, status permohonan perizinan real time, dan perusahaan mendapatkan notifikasi status melalui email dan telegram.

"Jika semuanya sudah terealisasi, dapat dipastikan bahwa kantor BC Batam akan sepi dari masyarakat yang melakukan pengurusan. Bukan tidak bekerja, namun semua bisa dilakukan secara online, sehingga tugas pihaknya langsung melakukan pengecekan melalui aplikasi," pungkasnya.

Editor: Yudha