15 Persen Angka Perceraian di Batam Akibat Perselingkuhan di Media Sosial
Oleh : Hendra
Kamis | 03-01-2019 | 08:41 WIB
ifdal-tj.jpg
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam, Ifdal Tanjung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Angka perceraian di Kota Batam sepanjang tahun 2018 semakin meningkat jika dibandingkan dengan periode tahun 2017.

Hal ini bisa dilihat dari data yang diuraikan Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam, Ifdal Tanjung saat ditemui pewarta di Sekupang, Rabu (02/01/2018). Dari data tersebut, angka perceraian 2018 dibanding 2017 mengalami peningkatan sebanyak 15%, di mana pemicu utamanya adalah permasalah ekonomi dari pasutri yang mengajukan perkara perceraian.

Sementara itu untuk kasus perkara yang diajukan terutama karena masalah perselingkuhan yang dipicu melalui media sosial dari salah satu pasangan pasutri disebutkan berada pada angka 15%. "Untuk kasus media sosial (perselingkuhan) di Batam sendiri ada sekitaran 15%," ujar Ifdal.

Ifdal juga melanjutkan, untuk kasus perceraian karena media sosial ini tetap dipengaruhi oleh ketidak harmonisan rumah tangga, kurangnya nafkah yang diberikan suami atau pelayanan yang kurang dari istri.

"Sehingga kedua pihak mulai menghabiskan waktunya di media sosial, berkenalan dengan seseorang yang baru, dan di sanalah munculnya," lanjut Ifdal.

Sementara itu, untuk kasus perceraian karena masalah kekerasan dalam berumah tangga (KDRT), Ifdal mengatakan itu berada di angka 10%. "Pasangan menuntut cerai dengan alasan tak sanggup lagi dengan perilaku suami yang sering melakukan KDRT. Alasan seperti ini tetap ada, tetapi yang paling dominan penyebabnya adalah alasan permasalah ekonomi," pungkasnya.

Editor: Gokli