Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Tingginya Angka Perceraian di Batam
Oleh : Hendra
Rabu | 02-01-2019 | 16:20 WIB
Pa-batam.jpg
Pengadilan Agama Kelas 1A Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tingginya angka perceraian di Batam, yang mencapai 2.135 sesuai data Pengadilan Agama Kelas 1A, ternyata dipicu persoalan ekonomi, yang kemudian merembes pada persoalan lain yang memaksa pasangan suami istri harus memustan ikatan pernikahan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Ifdal Tanjung, menyampaikan, permohonan perceraian yang masuk dan telah diregister pada tahun 2018 mencapai 2.135 perkara. Jumlah ini meningkat 15 persen dibanding tahun 2017 yang mencapai 1.896 perkara.

"Penyebabnya bervariasi, kebanyakan masalah ekonomi. Ada juga perselisihan (perselingkuhan) yang dipengaruhi media sosial dan faktor lainnya serupa KDRT juga menjadi pemicu," ujar Ifdal Tanjung, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, dari ribuan perkara perceraian yang diadili di Pengadilan Agam Kelas 1A Batam, penyebab yang mendominasi masih terkait persoalan ekonomi. Sementara persoalan lain seperti perselingkuhan dan KDRT tidak begitu banyak.

"Karena persoalan ekonomi itu tadi, penggugat cerai didominasi kaum perempuan," ujarnya.

Dijelaskannya, angka perceraian di Batam setiap tahunnya meningkat. Bahkan, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Batam tidak bisa dituntaskan pada tahun itu juga, sehingga proses sidangnya harus berlanjut ke tahun berikutnya.

"Sisa perkara pada tahun 2016 sebanyak 347 permohonan yang harus diselasikan di 2017. Kemudian di tahun 2017, sisa perkara perceraian yang harus diselesaikan pada 2018 mencapai 303 permohonan," tutupnya.

Editor: Gokli