Angka Perceraian di Pengadilan Agama Batam Tahun 2018 Capai 2.135 Perkara
Oleh : Hendra
Rabu | 02-01-2019 | 15:40 WIB
Ifdal-tanjung.jpg
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Ifdal Tanjung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Angka perceraian di Batam tahun 2018 sesuai data permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Batam mencapai 2.135 perkara. Angka ini dipastikan meningkat sekitar 15 persen dibanding tahun 2017.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Ifdal Tanjung menyampaikan, tingkat perceraian di Batam mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Untuk tahun 2018, kata dia, jumlah permohonan yang masuk dan telah diregister mencapai 2.135 perkara.

Sementara, perkara perceraian yang belum tuntas pada tahun 2017 mencapai 330 perkara. Sehingga, jika diakumulasikan total perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Batam mencapai 2.465 perkara.

"Penyebabnya bervariasi kebanyakan masalah ekonomi, ada juga perselisihan (perselingkuhan) yang dipengaruhi media sosial dan faktor lainnya serupa KDRT juga menjadi pemicu," ujar Ifdal Tanjung, Rabu (2/1/2019).

Sementara pada 2017, sambung Ifdal, terdapat sekitar 1.896 perkara yang diterima, dengan jumlah total 2.244 yang telah ditambahkan dengan sisa perkara pada tahun 2016 sekitar 347 perkara.

"Perbandingan perkara perceraian tahun 2017 dengan 2018 mengalami kenaikan sekitar 15 persen," katanya.

Editor: Gokli