Selama 2018, Kasus 3C Mendominasi di Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Senin | 31-12-2018 | 18:48 WIB
yunita-18.jpg
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 206 kasus tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polsek Lubukbaja selama 2018. Dari data yang diperoleh, kasus tersebut didominasi oleh kasus 3 C yakni curas, curat serta curanmor.

Selain itu, juga terdapat kasus lainnya yang cukup banyak ditangani, yakni penganiayaan. Kemudian ditambah dengan berbagai kasus lainnya yang dialami masyarakat.

"Jumlah kasus itu sesuai dengan laporan polisi yang masuk ke pihak kita selama 2018 ini. Rata-rata, kasus itu berhasil kita ungkap, meski masih ada sebagian kecil yang sedang dalam penyelidikan," ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, Senin (31/12/2018).

Bahkan lanjutnya, pihaknya juga menangani beberapa kasus yang terjadi di tahun 2017 dan berhasil diungkap pada tahun 2018.

"Hal yang sama juga akan kita lakukan. Meski ada kasus yang belum terungkap di tahun ini, tetap akan kita lanjutkan pada tahun 2019 nanti," lanjut Yunita.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap menjelaskan, untuk kasus 3C, pihaknya menerima laporan sebanyak 48 kasus, dan 44 di antaranya berhasil diungkap.

"Dari 48 kasus itu, terdapat kasus pencurian biasa paling banyak, yakni sebanyak 34 kasus. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan terjadi 3 kasus dan pencurian dengan pemberatan (curat) serta curanmor sebanyak 11 kasus," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan terjadi sebanyak 30 kasus. "Semua kasus penganiayaan ini berhasil kita ungkap. Kemudian ada lagi kasus orang hilang sebanyak 24 laporan yang didominasi oleh remaja kabur dari rumah," terangnya.

"Ada juga kasus penggelapan dan penipuan yang masuk. Nanun semua bisa kita seelesaikan. Untuk kasus yang belum terungkap, tetap akan terus kita tangani," pungkasnya.

Editor: Gokli