Erlina Mencari Keadilan di Tengah Penzaliman
Oleh : Gokli
Senin | 31-12-2018 | 18:16 WIB
nuel-hendri.jpg
Manuel P Tampubolon (PH Erlina jas Hitam) dan Hendri (suami Erlina) saat menyerahkan memori banding ke PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih ingatkah Anda dengan Erlina? Terdakwa yang divonis 2 tahun penjara atas penggelapan dalam jabatan di BPR Agra Dhana. Saat ini, dia masih terus berjuang mencari keadilan karena merasa tidak bersalah dengan semua yang dituduhkan terhadapnya.

Teranyar, mengenai proses banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Memori banding yang dibuat penasehat hukumnya, Manuel P Tampubolon, tengah berproses di PT Pekanbaru, hanya saja masih terdapat sejumlah kejanggalan mengenai perpanjangan penahanan untuk yang kedua kalinya.

Manuel P Tampubolon menyampaikan, surat penetapan perpanjangan penahanan yang kedua kalinya dia terima dari Lapas Perempuan Batam pada Senin (31/12/2018) pagi untuk penetapan penahanan selama 60 hari ke depan, terhitung sejak 30 Desember 2018 - 27 Februari 2019, yang ditetapkan di Pekanbaru tertanggal 14 Desember 2018.

"Di sini ada kejanggalan. Kemarin (Minggu) saya ke Lapas Perempuan untuk meminta surat penetapan perpanjangan penahanan ini, tetapi oleh petugas jaga di Lapas mengatakan belum ada keluar dari PT Pekanbaru. Padahal, setelah saya terima hari ini, suratnya sudah ditetapkan pada 14 Desember 2018 lalu," kata Manuel.

Menurut dia, sebelum masa penahanan pertama dalam proses banding ini berakhir pada 29 Desember 2018, terdakwa/keluarga mamupun penasehat hukumnya sudah harus menerima surat penetapan itu. Namun, hal itu tidak dilakukan pihak Lapas Perempuan Batam tanpa alasan yang jelas.

"Ironisnya lagi, pada 14 November 2018, Erlina sudah lepas demi hukum, karena saat itu terjadi kekosongan dasar hukum untuk menahan Erlina. Bahkan, pihak Lapas Perempuan sendiri yang mengeluarkan Erlina saat itu, yang kemudian diserahkan ke PN Batam," kata dia.

Melihat dari peristiwa ini, Manuel pun menilai perjuangan mereka saat ini tak hanya sebatas mencari keadilan lagi, melainkan juga melawan penzaliman, yang seharnya tidak terjadi jika proses hukum terhadap Erlina sejak awal sudah benar-benar dilakukan atau sesuai proses hukum yang berlaku.

"Ini semua terjadi karena sejak awal sudah ada kesalahan prosedur. Misalnya saja, saat dilaporkan melakukan penggelapan dengan kerugian Rp4 juta, tiba-tiba dalam surat dakwaan jadi Rp117 juta lebih. Kemudian yang dilaporkan penggelapan dalam jabatan, dalam surat dakwaan muncul pidana perbankan," ungkapnya.

Meski demikian, Manuel tetap otimis kliennya (Erlina) akan mendapatkan keadilan walau dengan waktu yang cukup panjang. Sebab, fakta-fakta persidangan di tingkat pertama (PN Batam) tidak satupun yang harusnya bisa dijadikan dasar untuk menghukum Erlina.

"Sampai saat ini, saya masih yakin Erlina tidak bersalah," tutupnya.

Editor: Surya