RS Bhayangkara Polda Kepri Bungkam soal Hasil Otopsi Along
Oleh : Putra
Kamis | 27-12-2018 | 08:28 WIB
rs_bhayangkara_keprri.jpg
RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih belum memberi keterangan mengenai meninggalnya Jony Bin Tju Tjiau alias Along (27) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Selasa (25/12/2018) sore.

Jony merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam yang tersandung kasus penipuan dengan total kerugian sebesar Rp 5,5 miliar dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Batam, AKP dr. Harry Kurniawan terlihat tidak mau menemui awak media ketika hendak dikonfirmasi terkait hasil otopsi jenazah Jony yang di larikan ke RS Bhayangkara Batam semalam sore.

Sedangkan saat di hubungi BATAMTODAY.COM, Kepala Bidang (Kabid) Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Kepri Kombes Pol. Dr Djarot Wibowo mengatakan, RS Bhayangkara Batam Polda Kepri sudah melakukan otopsi kepada jenazah Jony semalam.

"Jenazah Jony alias Along didapatkan infeksi usus buntu. Saat dilakukan otopsi, RS Bhayangkara Polda Kepri mendapati usus buntu jenazah sudah pecah dan menyebar infeksinya," kata Djarot saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/12/2018).

Djarot mengatakan jenazah Jony juga telah dipulangkan kepada keluarganya. "Jenazah sudah dipulangkan kepada keluarganya siang tadi untuk dimakamkan," tutupnya.

Jony menjadi terdakwa bersama Ridowan Saleh Nasution dan Adrian yang saat ini masih buron. Mereka melakukan penipuan pada awal tahun 2015 sampai 16 Desember 2017.

Asrul alias Aan memberikan uang kepada Jony untuk mengurus izin distributor makanan dan minuman sebesar Rp 5,5 miliar. Namun, pada kenyataannya uang tersebut dipergunakan Jony untuk keperluan pribadinya, mulai membeli mobil baru, rumah hingga sejumlah harta benda lainnya.

Editor: Surya