Wali Kota Batam Ex Officio Anggota DK

Kadin Nilai akan Terjadi Pelanggaran UU Jika BP Batam Dikendalikan Pejabat Ex Officio
Oleh : Nando Sirait
Minggu | 23-12-2018 | 08:04 WIB
rakor-tolakex111122.jpg
Rakor Kadin Batam di Hotel Aston bertema 'Penolakan Ex-Officio Sebagai Solusi Dualisme Tata Kelola Kewenangan Pembangunan di Batam', Jumat (21/12/2018). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, menyebutkan bahwa adanya penunjukan Wali kKota Batam, Muhammad Rudi sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam adalah upaya dalam melanggar Undang Undang dan akan berdampak tidak hanya kepada iklim investasi, namun juga akan berdampak terhadap masyarakat.

Jadi mengakui hal tersebut, sesaat setelah pelaksanaan rapat koordinasi bertema 'Penolakan Ex Officio Sebagai Solusi Dualisme Tata Kelola Kewenangan Pembangunan di Batam', yang digelar di Hotel Aston Batam, Pelita, Jumat (21/12/2018) siang.

"Senin kami akan bertemu dengan Kadin Pusat guna membahas hal ini. Kami juga akan meminta untuk difasilitasi bertemu dengan Menko Perekonomian, Darmin Nasution. Kalau ini diteruskan maka akan menjadi konflik pelanggaran undang-undang. Jadi blunder dan masyarakat akan terkena dampaknya," kata dia.

Jadi menjelaskan, adanya keputusan dari Menko Perekonomian yang secara tiba-tiba berubah, sudah menunjukkan adanya konflik kepentingan seperti yang sudah diperkirakan oleh Kadin Batam.

"Ini membingungkan. Kemarin dikatakan bubar, dan tiba-tiba tidak jadi bubar. Harus ada masukkan dari masyarakat Batam, kami juga bisa mewakili," paparnya.

Jadi juga memperkirakan, apabila saat ini draf perubahan pemerintahan di Batam yang sedang disusun oleh Menko Perekonomian disahkan, tentunya hal ini akan berdampak pada status kekhususan Batam.

"Apabila jadi dilebur, maka Pemko juga akan ikut dalam proses itu. Dan sebutannya apa? Daerah Otonomi Khusus? Dari pengamatan kami ini mungkin bisa dilakukan dengan dua hal. Pertama, melalui Senayan. Tetapi tidak mungkin dalam waktu dekat karena ini tahun politik. Atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), yang hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan darurat. Emang Batam sedang darurat apa? Ini kan menunjukkan ada sesuatu," ungkapnya.

Sementara soal tema yang diangkat, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, mengatakan sengaja dipilih tema itu agar jangan sampai kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat nantinya ini berbenturan dengan regulasi yang sudah ada. Lagi-lagi Batam dan masyarakat Batam yang harus menanggung dampaknya.

"Kenapa menolak ex officio? Karena Wali Kota ini juga ex-officio Anggota Dewan Kawasan Batam. Yang mengangkat pimpinan BP Batam, yah Dewan Kawasan. Bagaimana Dewan Kawasan mengangkat dirinya sendiri? Seperti apa regulasinya?" tanya Ampuan.

Ampuan mewanti-wanti, agar jangan sampai rencana Peraturan Pemerintah yang sedang digodok saat ini mentah. Melainkan diharapkan bisa berjalan.

"Jangan sampai regulasi yang dibuat itu diuji lagi. Sekarang banyak produk undang-undang yang diuji lagi. Di sinilah fungsi Kadin. Karena pemerintah juga butuh pendapat dari kita," ujarnya.

Ampuan juga mengatakan sepakat dengan usul agar peran kedua lembaga BP Batam dan Pemko Batam diperkuat. Karena dengan begitu, diharapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga mengucur untuk Batam.

Sehingga kegiatan pembangunan Batam bisa lebih maju lagi. Tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mengingat sumber anggaran di BP Batam berasal dari APBN.

"Untuk regulasi ini, kita lihatlah ex officio-nya bagaimana? Apa struktur anggota dewan kawasannya diubah dulu? Karena pengawas BP kan dewan kawasan. Wali Kota, juga anggota dewan kawasan. Kalau diubah, mau tak mau harus undang antar departemen," kata Ampuan.

Editor: Gokli